Berita Kriminal

Beraksi di Indonesia, 55 WNA Mengaku Aparat Hukum Tipu dan Perdayai Para Warga di Tiga Negara Ini

polisi Bareskrim Polri menangkap 55 orang warga negara asing (WNA) serta enam orang warga negara Indonesia (WNI).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (Ramadhan L Q) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Kasus penipuan yang melibatkan sindikat Internasional diungkap kawanan polisi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dalam pengungkaan kasus kejahatan dengan target sasaran warga di luar negeri, polisi Bareskrim Polri menangkap 55 orang warga negara asing (WNA) serta enam orang warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, pihaknya melakukan penindakan di sebuah lokasi di wilayah Jakarta Timur dan dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan pada 4 April 2023.

"Dari tempat kejadian kami mengamankan 55 orang di mana ditambah enam orang warga negara Indonesia," ujar dia, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (5/4/2023).

BERITA VIDEO : POLISI RINGKUS MAFIA SURAT IZIN PALSU

Kasus ini terbongkar usai pihaknya melakukan penyamaran atau undercover dengan berpura-pura sebagai korban.

Hal tersebut dilakukan untuk bisa mendekati hingga menangkap para pelaku.

"Kita melakukan undercover dan analisa maka, pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023 personel di Subdit 3 Jatanras melakukan penindakan," katanya.

Baca juga: Mahfudz Abdulah Pelaku Penipuan Umroh Gunakan Uang Jemaah untuk Beli Rumah, Mobil hingga Tanah

Kendati demikian, asal usul dari 55 WNA tersebut belum dipastikan.

Pasalnya, pihaknya baru saja mengamankan puluhan orang asing itu.

Diketahui, lima orang dari 55 WNA itu diantaranya merupakan wanita.

"Untuk peran dari warga negara Indonesia ini hanya mengurusi rumah, menyiapkan makan bagi 55 orang pelaku WNA," kata Djuhandhani.

Para pelaku, ujar dia, beraksi dengan cara ilegal akses atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah.

Lalu mereka menghubungi para korbannya untuk melakukan penipuan.

"Modus yang dilakukan para pelaku pertama, operasi center call di mana bertugas mencari nomor hp, identitas kemudian menelepon atau WA kepada korban mengaku sebagai penegak hukum," ucapnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved