Advertorial

DPRD Gorontalo Kunjungi Pemkot Bekasi Lakukan Studi Tiru Perda Disabilitas Kota Bekasi

Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo lakukan kunjungan kerja Pemkot Bekasi terkait pembahasan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.

Editor: Mochammad Dipa
dok. Pemkot Bekasi
Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo kunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait pembahasan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di pressroom Humas Pemkot Bekasi, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM - Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo kunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait pembahasan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di pressroom Humas, Rabu (5/4/2023).

Kunjungan Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo disambut oleh Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bekasi Innayatulah dan didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Epih Hanafi dan Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Santi Maria.

Ketua rombongan sekaligus Ketua Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming menjelaskan, maksud dan tujuan kunjungan untuk bertukar pikiran tentang pemenuhan hak disabilitas.

"Sebelumnya terima kasih atas penerimaan di Kota Bekasi, Kedatangan kami dengan maksud dan tujuan dalam rangka untuk bertukar pikiran dan informasi dengan Pemkot Bekasi dalam hal Raperda terkait disabilitas," ujar Darmawan Duming dalam keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).

Beliau menilai bahwa hal ini dipandang perlu karena banyak teman-teman yang memiliki keterbatasan tidak mendapatkan hak yang sama seperti pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.

Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo lakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi
Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo kunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait pembahasan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di pressroom Humas Pemkot Bekasi, Rabu (5/4/2023).

"Kaum disabilitas memiliki hak salah satunya lowongan pekerjaan PNS sebesar 2 persen oleh pemerintah daerah dan untuk perusahaan swasta sebesar 1 persen, menurut kami merasa masih perlu adanya penyeragaman pendapat terkait pemenuhan hak disabilitas karena belum merata," ungkap Darmawan.

Sementara, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bekasi Innayatulah mengatakan, berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, Pemerintah Kota Bekasi sudah memiliki Perda No. 16 tahun 2019 sebagai payung hukumnya. 

"Perda No. 16 tahun 2019 sebagai payung hukum dari layanan pemerintah Kota Bekasi kepada kaum disabilitas," ujar Innayatullah.

Ia menambahkan, perhatian pemerintah terhadap kaum disabilitas sangat tinggi terbukti dengan bantuan- bantuan yang diberikan baik dari APBD kota maupun provinsi dan juga stake holder terkait lainnya.

"Salah satunya layanan pendidikan tanpa biaya kepada kaum disabilitas mulai dari TK sampai SMP," sebut Innayatullah.

Adapun dalam pembahasan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Epih Hanafi menjelaskan tentang jumlah disabilitas, fasilitas yang diberikan oleh Dinsos, dan juga kerja sama antar stakeholder dalam rangka memenuhi hak disabilitas.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif , foto bersama dan pemberian cinderamata dari Pemerintah Kota Bekasi kepada DPRD Kota Gorontalo.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved