Ayah Bunuh Bayi

Ini Alasan Ayah Sambung Habisi Nyawa Bayi Laki-laki Hasil Hubungannya dengan Anak Tiri di Cikarang

"Alasan pertama, karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Dipukul pakai tangan," ungkap Twedi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi beserta jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan bayi, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Polres Metro Bekasi mengungkap motif pembunuhan seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan oleh anak SMA berinisial AM (18) di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/3/2023) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan ada pun pelaku pembunuhan bayi merupakan seorang ayah sambung AM yang berinisial AT (45).

"Hubungannya antara pelaku dengan korban AM ini, hubungan bapak tiri dengan anak. Sedangkan pelaku dengan korban yang bayi ini, hubungannya ayah kandung," tutur Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/4/2023).

Bayi yang baru dilahirkan, sambung Twedi, dihabisi nyawanya dengan cara dipukul wajahnya dengan tangan kosong oleh pelaku.

BERITA VIDEO : SEORANG BALITA DI PASAR REBO DIDUGA TEWAS KARENA DIANIAYA

Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan pembongkaran makam dan autopsi jasad bayi yang dikuburkan di TPU dekat lokasi rumah korban dan pelaku.

"Kami sampaikan hasil visum awalnya atau perawat yang melihat bahwa diduga awalnya ada kekerasan. Setelah dikuburkan dibongkar makamnya. Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di kepala. Menurut pelaku, setelah menutup muka bayi dengan kain, melakukan kekerasan," katanya.

Kepada polisi, AT mengaku tega membunuh anaknya sendiri dikarenakan panik saat bayi tersebut menangis setelah dilahirkan oleh AM yang menjalani proses persalinan di dalam kamar mandi rumahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terungkap Motif Ayah Sambung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungannya dengan Anak Tiri

"Alasan pertama, karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Dipukul pakai tangan," ungkap Twedi.

AT dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. (abs)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved