Advertorial

Satpol PP Kota Bekasi Berhasil Jaring 19 PMKS Saat Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil menjaring 19 PMKS dari razia yang dilakukan saat Ramadan, Kamis (6/4/2023).

Editor: Mochammad Dipa
dok. Pemkot Bekasi
Satpol PP Kota Bekasi berhasil menjaring 19 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pada Kamis, (6/4/2023). Semua PMKS yang terjaring razia dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Bekasi untuk dibina. Satpol PP Kota Bekasi akan rutin menggelar penertiban PMKS selama Ramadan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mulai gencar menertibkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) selama bulan suci Ramadan.

Penertiban PMKS yang menjadi kegiatan rutin setiap tahun tersebut menyasar sejumlah lokasi di seluruh wilayah Kota Bekasi.

"Adapun kegiatan PMKS yang kita laksanakan pada sore ini (Kamis 6 April 2023) adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan Ramadan. Pada bulan Ramadan ini, rencananya kita akan laksanakan dua kali, dan ini adalah yang pertama kali dibulan Ramadan ini," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.

Sejumlah PMKS berhasil diamankan dari beberapa lokasi. Selanjutnya, PMKS yang terjaring razia dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Bekasi. Disanalah mereka akan dibina kemudian didata untuk dikembalikan ketempat asalnya.

"Nantinya mereka akan kami bawa ke rumah singgah, dan dari Dinas Sosial akan melaksanakan pembinaan di rumah singgah," ungkap Saut.

Satpol PP Kota Bekasi berhasil menjaring 19 PMKS (1)
Satpol PP Kota Bekasi berhasil menjaring 19 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pada Kamis, (6/4/2023). Semua PMKS yang terjaring razia dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Bekasi untuk dibina. Satpol PP Kota Bekasi akan rutin menggelar penertiban PMKS selama Ramadan.

Saut menjelaskan, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), para PMKS akan berada di rumah singgah selama tujuh hari untuk dilakukan pembinaan.

"Harapannya supaya mereka tidak kembali ke jalan, untuk melakukan aktivitas yang sama," ujarnya.

Saut tak menampik, momentum kebaikan Ramadan kerap dimanfaatkan oleh para PMKS dengan cara meminta-meminta.

"Oleh karena itu, kami akan melakukan penertiban supaya mereka tidak ada di jalan dan tentunya para pengguna jalan dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lancar dan tidak terganggu oleh mereka," tegas Saut.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, Satpol PP Kota Bekasi akan rutin menggelar penertiban PMKS selama Ramadan.

Saut memastikan, kegiatan para PMKS ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2011, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Yang menjadi dasar kita adalah perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3 dimana mereka tidak diperkenankan meminta-meminta dijalan," jelas Saut.

Disamping menciptakan keamanan, ketertiban dan keindahan di Kota Bekasi, harapannya tidak ada lagi PMKS di Kota Bekasi.

Adapun total PMKS yang terjaring saat razia yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi ada 19 PMKS diantaranya 17 dewasa dan 2 anak-anak.

Saut berharap, Kota Bekasi bisa terbebas dari para PMKS serta harus selalu diingat mereka ini bukan musuh kita tapi saudara-saudara kita yang memiliki kebutuhan khusus.

"Oleh karena itu, Pemkot menertibkan mereka bukan untuk menghukum tetapi untuk membina mereka supaya mereka diberikan pelatihan keterampilan supaya mereka tidak ada lagi dijalan untuk meminta-meminta," pungkas Saut.

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved