Berita Penganiayaan

Begini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Pelaku AG, hingga Divonis 3,5 Tahun oleh Majelis Hakim

Begini Hal yang Memberatkan Pelaku AG, hingga Dirinya Divonis 3,5 Tahun Penahanan di LPKA Oleh Majelis Hakim

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota/Nurmahadi
AG (15) divonis majelis hakim 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) telah divonis Majelis Hakim, hukuman pidana penahanan di LPKA selama 3,5 tahun, Senin (10/3/2023)

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan pelaku anak AG hingga divonis penahanan 3,5 tahun.

Disampaikan Hakim Sri Wahyuni, hal yang memberatkan pelaku anak AG, adalah korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.


"Anak korban sampai saat ini masih berada di RS dan mengalami kerusakan otak berat," ucapnya di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, untuk hal meringankan, hakim mengatakan saat ini pelaku anak AG masih berusaha 15 tahuh. Sehingga dinilai masih bisa memperbaiki diri.

Selain itu, pelaku anak AG juga memiliki orangtua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.

"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ucap Hakim Sri Wahyuni.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Anak AG Divonis Majelis Hakim 3 Tahun 6 Bulan Penahanan di LPKA

Baca juga: Keluarga David Ozora akan Hadiri Sidang Vonis AG, Berharap Hakim Beri Hukuman Maksimal


Diketahui sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.

Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.
 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved