Berita Penganiayaan

Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pihak David Ozora Tetap Apresiasi Putusan Hakim

Putusan Majelis Hakim terhadap AG, ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni hukuman 4 tahun penahanan di LPKA.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Warta Kota/Nurmahadi
AG (15) datang mengenakan jaket tudung saat menghadiri persidangan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.

Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.

(Sumber : Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi/m41)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved