Berita Karawang

Kadinsos Karawang Bakal Evaluasi Proses Rekrutmen Imbas Petugas Rudapaksa Perempuan ODGJ

Pelaku saat ini sudah diberhentikan, dan Dinsos Karawang menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Plt Kepala Dinsos Karawang, Ridwan Salam, ikut hadir saat Polres Karawang merilis pengungkapan kasus rudapaksa yang dilakukan anggota Satgas di Dinsos terhadap seorang wanita yang mengalami gangguan jiwa, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karawang, Ridwan Salam bakal mengevaluasi proses perekrutan pegawai.

Hal itu usai adanya petugas Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial merudapaksa perempuan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).

"Dari kejadian ini tentunya menjadi bahan evaluasi kami, jadi akan kita evaluasi terkait teknis pelayanannya, regulasi, terutama sistem rekrutmennya kita akan lebih selektif lagi," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/4/2023).

Ia menjelaskan, akan segera melakukan evaluasi SDM di dinasnya agar kejadian serupa tak lagi terulang.

Untuk pelaku saat ini sudah diberhentikan, dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

BERITA VIDEO: DIPERKOSA BERTAHUN-TAHUN OLEH AYAH TIRI, ANAK PEREMPUAN DI PADEMANGAN HAMIL HINGGA ALAMI DEPRESI

"Kita serahkan ke kepolisian untuk penanganan kasusnya," ucapnya.

Ridwan Salam menambahkan, pelaku baru bekerja sebagai satgas PMKS pada awal-awal tahun 2023 ini.

Dirinya juga tak bisa mengawasi penuh terkait sikap dan perilaku pelaku.

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pemerkosaan ODGJ di Karawang

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Sabtu 15 April 2023  

Akan tetapi, pernah suatu momen, Ia melihat pelaku melakukan penanganan ODGJ laki-laki dengan perlakukan kurang humanis.

"Sepanjang pelaku bekerja seperti apanya saya engga tahu ya tapi dia pernah menangani kasus ODGJ laki-laki dan perlakuannya kasar kurang humanis," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Kabupaten Karawang akhirnya ditangkap polisi.

HNA (24), ODGJ asal Bandung, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa pelaku inisial HYD (41) alias Brow, seorang petugas PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) Dinas Sosial Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, awalnya korban berinsial HNA (24) warga asal Bandung ditemukan terlantar di wilayah Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang.

Baca juga: SIM Keliling Karawang Sabtu 15 April 2023 di Parkiran Mega Mall Hingga Pukul 12.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 15 April 2023 di Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Saat ditanya warga, jawaban korban melantur dan mengaku sedang mencari suaminya. Hingga oleh warga menghubungi petugas Dinas Sosial.

"Akhirnya dibawa ke kantor Dinsos Karawang pada malam hari untuk dilakukan penanganan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).

Ia melanjutkan, petugas lapangan menghubungi pelaku untuk menyerahkan korban ditampung di rumah singgah sementara.

Pelaku merupakan petugas satgas PMKM akhirnya datang ke kantor. Saat datang ke kantor, pelaku meminta korban untuk membersihkan diri mengganti pakaian.

"Tengah malam pelaku minta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam," ucapnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Karawang, Sabtu 15 April 2023, 24 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Bekasi, Sabtu 15 April 2023, 24 Ramadan 1444 Hijriah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kota Bekasi, Sabtu 15 April 2023, 24 Ramadan 1444 Hijriah

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku. Namun, pelaku membantahnya.

"Awalnya pelaku bantah, hingga akhirnya petugas hubungi Dinsos Bandung untuk di pulangkan ke Bandung," terangnya.

Saat berada di Dinsos Bandung, korban kembali menyampaiakn lagi bahwa sempat disetubuhi oleh pelaku.

Hingga akhirnya, ramai aduan masyarakat terkait aksi tidak senohoh yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Autoplastik Indonesia Butuh Tenaga Maintenance Foreman

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nitigura Indonesia Tawarkan Posisi Staff Ekspor Impor-Purchasing

"Dari informasi itu kami berhasil ungkap dan tangkap pelaku HR di kediamannya di Karawang Barat pada Rabu, 12 April 2023," ucapnya.

Dari hasil keterangan pelaku mengaku motif atau dorongannya melakukan perbuatannya itu karena melihat korban gunakan daster saat tidur. Pelaku juga mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat malam itu.

"Pelaku juga sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Kita lagi dalami lagi kasus ini, termasuk pemeriksaan kejiwaan pelaku dan korban," beber dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved