Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Gelontorkan Dana Rp 30 Miliar Ganti Rugi Lahan Warga untuk Perluasan TPA Burangkeng

Pembebasan lahan ini merupakan awal dari rangkaian perombakan sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kondisi TPA Burangkeng yang kini sudah melebihi kapasitas alias overload. 

TRIBUNBEKASI.COM, SETU --- Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi akhirnya diperluas.

Sebagai tahap awal, 1,2 hektar lahan yang berada di sekitar lokasi pembuangan TPA Burangkeng telah dibebaskan.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan anggaran yang digelontorkan untuk penggantian lahan warga untuk perluasan lahan TPA Burangkeng sebesar Rp 30 miliar.

Pembebasan lahan ini merupakan awal dari rangkaian perombakan sistem pengelolaan sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.

BERITA VIDEO : GUNUNGAN SAMPAH TPA BURANGKENG LONGSOR 

"Setelah ini akan ada pembebasan lain, baik yang berdampingan dengan TPA maupun yang di sekitarnya. Pembebasan lahan merupakan tahapan kami untuk mengubah sistem persampahan ini," kata Dani saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2023).

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011 - 2031, luas TPA Burangkeng dibolehkan hingga 11,5 hektar.

Sedangkan luas saat ini baru mencapai 8,2 hektar, atau masih tersisa 2,3 hektar.

Baca juga: Longsoran Sampah di TPA Burangkeng Bekasi Bikin Akses Jalan Menuju Perkampungan Warga Tertutup Total

Dani mengatakan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Bekasi hendak membebaskan 2,5 hektar atau seluruh lahan.

Namun, berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik, anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan tersebut tidak mencukupi.

Alhasil, dari 2,3 hektar tersebut, baru 1,2 hektar yang dibebaskan saat ini.

BERITA VIDEO : SUKSESKAN GRADASI, PELAJAR BEKASI SUMBANG SAMPAH DAUR ULANG

Lahan yang dibebaskan ini terdiri dari enam bidang tanah yang berada berdampingan dengan TPA Burangkeng.

"Berdasarkan Perda kita sebenarnya ada lahan itu totalnya 11,5 hektar. Tetapi dari 2,3 hektar yang akan kita bebaskan itu, ternyata hasil KJPP, appraisalnya lumayan harganya. Sehingga, kami baru mampu bebaskan setengahnya. Namun ini akan terus berlanjut untuk pembebasan lahan lainnya," kata dia.

Keenam lahan yang dibebaskan ini dipilih karena lokasinya berdekatan dengan jalan sehingga memudahkan petugas untuk menampung sampah di lokasi baru ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved