Berita Karawang
Disdukcapil Karawang Imbau Warga Segera Buat KTP Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya
ia menyebut bahwa syarat utama membuat KTP digital yang diperlukan adalah; pendaftar harus sudah punya KTP fisik sebelumnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, meminta warga untuk membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP digital ini merupakan program pemerintah dalam penerapan teknologi informasi dan pemanfaatan digitalisasi.
"Jadi kami imbau agar warga segera punya KTP digital. Ini tentu akan menjadi penting, apalagi sekarang ini sudah serba digital," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang, Bambang Susetyo pada Jumat (28/4/2023).
Untuk syarat dan ketentuan, ia menyebut bahwa syarat utama membuat KTP digital yang diperlukan adalah; pendaftar harus sudah punya KTP fisik sebelumnya.
BERITA VIDEO : WACANA BELI GAS ELPIJI PAKAI KTP
Pendaftaran bisa melalui aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' yang sudah bisa diakses di play store.
"Daftarnya install aplikasi, terus masukin NIK, email, sama no handphone," jelas dia.
Setelah itu, ada beberapa tahap registrasi dan verifikasi yang dilakukan oleh petugas Disdukcatpil di kantor pelayanan di kecamatan, Mal Pelayanan Publik dan Kantor Disdukcatpil.
Baca juga: Program Ada Untukmu, Disdukcapil Kabupaten Karawang Jemput Bola Perekaman e-KTP ke Masyarakat
"Nanti dapat kode akses melalui email dan itu harus benar-benar dijaga kerahasiaan," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat agar segera membuat KTP digital.
Dalam waktu dekat juga akan mendatangi sejumlah kampus dan sekolah di Karawang terkait KTP digital ini.
"Kami juga agar mencapai target setiap pelayanan atau perbaikan KTP warga wajib buat KTP digital," katanya.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar mengatakan, program KTP digital di Karawang dimulai tahun 2022 dengan uji coba awal terhadap para pegawai Disdukcapil.
Lalu, pada awal tahun 2023 mulai menyasar masyarakat umum.
Penggunaan IKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Heboh Pria Gangguan Jiwa Bawa Sajam di Karawang, Begini Aksi Polisi |
![]() |
---|
Dari Las Vegas ke Kampung KB, Kisah Desa Tanjungjaya Karawang Bangkit Lawan Judi |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Jaga Kekompakan dan Silaturahmi Warga, Bupati Karawang Minta Aktifkan Kembali Ronda Malam |
![]() |
---|
19 Macan Tutul Jawa-Kumbang Terekam Kamera Trap di Gunung Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.