Berita Karawang

Disdukcapil Karawang Imbau Warga Segera Buat KTP Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya

ia menyebut bahwa syarat utama membuat KTP digital yang diperlukan adalah; pendaftar harus sudah punya KTP fisik sebelumnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi e-KTP --- Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, meminta warga untuk membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). (FOTO ILUSTRASI) 

"Sekarang datanya sudah ada 21.000 warga Karawang memiliki KTP digital," kata Elfan saat ditemui di kantornya pada Jumat (28/4/2023).

Ia menjelaskan, tujuan KTP digital antara lain untuk mengikuti penerapan teknologi informasi, pemanfaatan digitalisasi, mempermudah transaksi pelayanan publik dan mengamankan indentitas melalui sistem autentikasi.

"Ada KTP digital ini masyarakat tidak perlu lagi bawa bentuk fisik dari KTP tersebut," jelas dia.

Elfan menerangkan, pihaknya akan terus gencar menyosialisasikan kepada masyarakat terkait KTP digital ini.

Apalagi, Karawang mendapatkan target pada tahun 2023 ini untuk pembuatan KTP digital sebanyak 25 persen dari jumlah total data perekaman KTP sebanyak 1,6 juta.

"Artinya target kami 2023 itu sebanyak 400 ribu warga yang sudah punya atau beralih ke KTP digital," tuturnya.

Untuk masyarakat hendak buat KTP digital, kata Elfan, datang ke kantor pelayanan kependudukan yang ada di kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun di kantor Disdukcatpil.

"Kita akan terus gencar lakukan sosialisasi untuk KTP digital ini kepada masyarakat," katanya.

21 ribu warga mulai beralih ke KTP digital

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang mencatat sebanyak 21.000 warga sudah memiliki KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan digital (IKD).

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar mengatakan, program KTP digital di Karawang dimulai tahun 2022 dengan uji coba awal terhadap para pegawai Disdukcapil.

Lalu, pada awal tahun 2023 mulai menyasar masyarakat umum.

Penggunaan IKD sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. 

"Sekarang datanya sudah ada 21.000 warga Karawang memiliki KTP digital," kata Elfan saat ditemui di kantornya pada Jumat (28/4/2023).

Ia menjelaskan, tujuan KTP digital antara lain untuk mengikuti penerapan teknologi informasi, pemanfaatan digitalisasi, mempermudah transaksi pelayanan publik dan mengamankan indentitas melalui sistem autentikasi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved