Berita Daerah

Suami Wanita Tewas Jatuh di Lift Bandara Kualanamu Tuntut Keadilan, Hotman Paris: Ada yang Janggal

Faisal pun terus mengusap air matanya dengan tisu saat Hotman Paris melayangkan berbagai pertanyaan kepadanya.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
Warta Kota
Ahmad Faisal (mengenakan kemeja biru), suami korban wanita jatuh di lift Bandara Kualanamu tak kuasa menahan air mata saat menjawab pertanyaan dari Hotman Paris. (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Di depan Hotman Paris dan awak media, Ahmad Faisal bin Ibrahim (53), suami Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban tewas terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, tak kuasa menahan air mata.

Ahmad menangis tatkala menyampaikan informasi kejadian yang dialami istrinya ke Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).

Faisal pun terus mengusap air matanya dengan tisu saat Hotman Paris melayangkan berbagai pertanyaan kepadanya.

Kepada wartawan, Faisal mengaku baru mengetahui kematian istrinya pada tanggal 28 April 2023 lalu tanpa mengetahui persis kronologisnya.

BERITA VIDEO : KONTROVERSI TEWASNYA AKTRIS CANTIK TANGMO NIDA

"Saya dapat kabar dari keluarga di Medan bahwa istri saya meninggal di Medan. Tanggal 28 (April 2023) baru tahu dan pulang," kata pria berkebangsaan Malaysia ini di lokasi.

"Saya enggak tahu perkara persis, tahu-tahunya jatuh dari lift. Yang tahu itu abang saya," sambungnya.

Kepada Hotman Paris, Faisal meminta agar ia dapat mengungkap keadilan atas kematian istrinya yang dirasa masih janggal.

Baca juga: Wanita Muda Tewas Lompat dari Lantai 23 Apartemen Karawang, Polisi: Sempat Melamun 30 Detik di Lift

"Bapak Hotman Paris bersama pengacara untuk mencari keadilan," ujarnya sembari mengusap air mata.

Pada pertemuan itu, Faisal juga mengajak kakak almarhum istrinya Jaya Hasibuan untuk memberikan keterangan.

Menanggapi cerita keluarga korban, Hotman Paris memandang kematian korban dengan dugaan membuka paksa pintu lift bandara dirasa janggal.

BERITA VIDEO : SEORANG PEKERJA PROYEK LRT JATUH DARI KETINGGIAN 10 METER

"Karena adanya tuduhan bahwa seolah almarhum membuka paksa (pintu lift) itu tidak masuk akal," kata Hotman.

"Kalau membuka pintu lift itu langsung terjun bebas ke bawah, harusnya lift tidak boleh terbuka," sambungnya.

Dalam kacamata hukum, Hotman memandang ada kelalaian yang dilakukan pihak pengelola bandara hingga menyebabkan kematian korban.

"Dalam kasus ini, ada dua aspek hukum. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kerugian orang lain bisa diancam lima tahun, 359 KUHP," ujarnya.

Hotman menambahkan, kasus ini juga berkaitan dengan Pasal 1267 KUHP Perdata di mana perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, M Rifqi Ibnu Masy/m38)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved