Berita Artis

Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus KDRT dengan Venna Melinda, Berikut Pertimbangan Jaksa

Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara kasus KDRT dengan Venna Melinda, berikut yang memberatkan dan meringankan

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Lilis Setyaningsih
Instagram Venna Melinda
Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Venna Melinda dan terdakwa Ferry Irawan, suaminya masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang lanjutan Ferry Irawan selaku terdakwa kasus dugaan KDRT, Rabu (3/5/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Hal tersebut diketahui dari unggahan video Venna Melinda, yang berisi hasil wawancara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono usai menjalani sidang dengan terdakwa Ferry Irawan.

"Dalam surat tuntutan hukuman untuk terdakwa satu tahun enam bulan," kata Yuni Priyono, dikutip Warta Kota, Kamis (4/5/2023).

Yuni Priyono menegaskan tuntutan satu tahun enam bulan untuk Ferry Irawan, dirasa sangat tepat karena sudah membuat Venna Melinda jadi korban atas kasus dugaan KDRT.

"Dimana saudara ketahui, surat tuntutan JPU unsur unsur dakwaan yang sudah didakwakan kepada terdakwa (Ferry Irawan), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucapnya.

Sebelum menetapkan tuntutan hukum untuk Ferry Irawan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Usai Mediasi, Venna Melinda Tagih Hutang Rokok, Pulsa, Belanja Online ke Ferry Irawan Selama Menikah

Baca juga: Sidang Perkara KDRT Segera Digelar, Venna Melinda Siap Bertemu Ferry Irawan di Pengadilan

"Yang memberatkan terdakwa pernah dihukum, akibat perbuatan terdakwa korban menderita baik secara fisik dan psikis," ujar Yuni Priyono.

"Yang meringankan terdakwa bersikap baik dan mengikuti persidangan dengan tertib, sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar," sambungnya. (ARI)
 

--

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved