Atasan Ajak Kencan Karyawati

Kemenkum HAM Jabar Minta Disnaker Kabupaten Bekasi Tindaklanjuti Kasus Atasan Ajak Tidur Karyawati

Pihaknya hingga kini masih menunggu lanjutan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni (kanan) saat mendampingi seorang karyawati korban pelecehan seksual atasannya di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, melapor ke Polres Metro Bekasi. 

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan pihaknya dipastikan akan melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor setelah melakukan proses klarifikasi kepada korban terkait kasus tersebut.

"Untuk pelaku nanti sudah pasti akan kami layangkan undangan klarifikasi juga," kata AKP Hotma Sitompul.

Dalam laporan yang disampaikan AD, jika terlapor dilaporkan atas dugaan Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini baru satu korban yang melaporkan ke Polres Metro Bekasi.

Pihaknya juga meminta kepada para korban, jika merasa dirugikan, silahkan datang ke Polres Metro Bekasi untuk melaporkan peristiwa pidana yang dialaminya.

"Silahkan konsultasikan ke kami permasalahan hukumnya, bawa buktinya, datang ke kami, tentu akan kami layani. SPKT 24 jam terima laporan korban," katanya.

BERITA VIDEO : PIHAK TRANSJAKARTA AJAK MASYARAKAT PERANGI DAN TANGKAP PELAKU PELECEHAN SEKSUAL

Sebelumnya, AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja.

AD terlihat didampingi oleh anggota DPR RI fraksi Gerinda Obon Tabroni beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, saat mendatangi Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Tanpa mengungkapkan sepatah kata pun, AD langsung masuk ke ruang SPKT polres guna dimintai keterangannya.

AD yang bekerja di sebuah perusahaan produk kecantikan berlokasi di Cikarang ini, mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

"Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain 'kapan, jalan berdua', terus saya selalu beralasan, 'iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua', gitu," ucap AD saat ditemui di Cikarang, Jumat (5/5/2023) lalu.

Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.

AD menjelaskan pascakejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.

Berlangsung Lama

Sebelumnya diberitakan bahwa Koordinator Nasional Posko Oranye, sekaligus Deputi Bidang Hukum di Partai Buruh, Anwar ikut menyikapi terkait kasus atas ajakan staycation karyawati sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved