Atasan Ajak Kencan Karyawati
Kemenkum HAM Jabar Minta Disnaker Kabupaten Bekasi Tindaklanjuti Kasus Atasan Ajak Tidur Karyawati
Pihaknya hingga kini masih menunggu lanjutan perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Anwar menilai jika praktik-praktik tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Bahkan dulu dirinya pernah menyelidiki kasus serupa di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Praktiknya boleh dibilang sudah cukup lama indikasinya, karena memang dulu pun saat saya masih sebagai karyawan di salah satu perusahaan elektronik di Bogor itu, praktik seperti ini itu ada," kata Anwar, Minggu (7/5/2023).
Kata dia, dulu istilahnya bukan ajakan staycation seperti yang viral belakangan ini.
Namun, dulu sekira tahun 2000 hingga 2015, istilahnya pekerja yang bisa diajak ke Puncak.
Anwar menyebut jika praktik seperti ini memang cukup rapi.
"Saya sebagai salah satu pengurus serikat pekerja sekali lagi sempat menginvestigasi itu, dan memang menemukan beberapa bukti ada keterlibatan pekerjanya itu sendiri," katanya.
Keberanian para korban untuk melapor kata Anwar memang sangatlah penting.
Maka dari itu praktik tersebut yang merupakan tindakan asusila harus diusut tuntas dan harus diproses secara hukum yang berlaku.
"Memang dalam praktiknya itu sangat rapih, kecuali ada keberanian dari pekerja perempuan itu sendiri untuk melaporkan terjadinya hal demikian, yang seperti sekarang," ujarnya.
Disampaikan oleh Anwar, jika organisasi Buruh seperti FSPMK juga akan ikut melakukan investigasi kasus atas ajak staycation karyawati yang ramai diperbincangkan itu.
Sebab, kata Anwar ada korban lain yang tentu nantiny akan diberikan pendampingan.
"Dari FSPMI sendiri itu akan melakukan investigasi kasus ini, dan sedang menganalisa dan akan melakukan proses hukum. Demikian juga dengan partai buruh juga akan meminta aparat untuk fokus dan intens untuk memproses ini," ucapnya.
Langgar HAM
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ajakan staycation atasan ke karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Bekasi menjadi perbincangan publik. Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.
dugaan pelecehan seksual
atasan lecehkan bawahannya
atasan ajak kencan karyawati
karyawati korban pelecehan seksual atasan
kemenkumham jawa barat
Disnaker Kabupaten Bekasi
Dosen Mesum Kasus Staycation Bisa Dijatuhi Lima Sanksi Usai Terbitnya Kepmenaker Nomor 88 |
![]() |
---|
Viral, Penggalan Video Adegan Ranjang Mirip Karyawati Korban Kasus Staycation, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Kasus Bos Ajak Kencan Karyawati Dilimpahkan ke Bareskrim, Ini Respon Kuasa Hukum Korban Staycation |
![]() |
---|
Diduga Ada Banyak Korban, Kasus Staycation Dilimpahkan ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Usai Gelar Perkara, Kasus Bos Mesum Ajak Karyawati Staycation Ditarik ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.