Pemilu 2024

Mundur dari Ketua KPU Karawang karena Ingin Maju Sebagai Caleg? Begini Kata Miftah Farid

Menurut Miftah Farid, keputusan pengunduran diri ini sudah dipikirkan dalam beberapa bulan terakhir

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota
Miftah Farid --- Mundurnya Miftah Farid dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi masih menimbulkan tanda tanya. Miftah Farid sendiri menuturkan, pengunduran diri sebagai ketua KPU Karawang sudah melalui proses dan merupakan hasil perenungan, kalkulasi dan perhitungan yang cukup mendalam. Termasuk utamanya restu dari ibunya. 

"Tapi itu dipersilahkan saja karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU," tutupnya.
Miftah Farid menyatakan mundur sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Farid mengundurkan diri empat bulan sebelum masa habis jabatan sebagai Ketua KPU Karawang pada Oktober 2023.

Ia sendiri sudah dua periode sebagai ketua KPU Karawang, yakni perideo 2013-2018, 2018-2023.

Terkait alasan pengunduran dirinya, Farid tak menjawab secara tegas. Termasuk ketika ditanya awak media soal daftar atau maju sebagai calon legislatif (caleg).

"Karena memang memutuskan mengundurkan diri untuk fokus pada proses kehidupan lain, pengabdian di bidang lain," jata Farid kepada awam media di kantor KPU Karawang pada Minggu (7/5/2023). (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved