Pemilu 2024
Mundur dari Ketua KPU Karawang karena Ingin Maju Sebagai Caleg? Begini Kata Miftah Farid
Menurut Miftah Farid, keputusan pengunduran diri ini sudah dipikirkan dalam beberapa bulan terakhir
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
"Tapi itu dipersilahkan saja karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU," tutupnya.
Miftah Farid menyatakan mundur sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Farid mengundurkan diri empat bulan sebelum masa habis jabatan sebagai Ketua KPU Karawang pada Oktober 2023.
Ia sendiri sudah dua periode sebagai ketua KPU Karawang, yakni perideo 2013-2018, 2018-2023.
Terkait alasan pengunduran dirinya, Farid tak menjawab secara tegas. Termasuk ketika ditanya awak media soal daftar atau maju sebagai calon legislatif (caleg).
"Karena memang memutuskan mengundurkan diri untuk fokus pada proses kehidupan lain, pengabdian di bidang lain," jata Farid kepada awam media di kantor KPU Karawang pada Minggu (7/5/2023). (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.