Pemilu 2024

Mundur dari Ketua KPU Karawang karena Ingin Maju Sebagai Caleg? Begini Kata Miftah Farid

Menurut Miftah Farid, keputusan pengunduran diri ini sudah dipikirkan dalam beberapa bulan terakhir

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota
Miftah Farid --- Mundurnya Miftah Farid dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi masih menimbulkan tanda tanya. Miftah Farid sendiri menuturkan, pengunduran diri sebagai ketua KPU Karawang sudah melalui proses dan merupakan hasil perenungan, kalkulasi dan perhitungan yang cukup mendalam. Termasuk utamanya restu dari ibunya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Mundurnya Miftah Farid dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi masih menimbulkan tanda tanya.

Miftah Farid sendiri menuturkan, pengunduran diri sebagai ketua KPU Karawang sudah melalui proses dan merupakan hasil perenungan, kalkulasi dan perhitungan yang cukup mendalam. Termasuk utamanya restu dari ibunya.

"Alhamdulillah masih ada beliau ketika ibu saya merestui saya ambil keputusan ini," imbuh Miftah Farid.

Menurut Miftah Farid, keputusan pengunduran diri ini sudah dipikirkan dalam beberapa bulan terakhir, utamanya menjelang masa jabatannya sebagai ketua KPU Karawang akan berakhir.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : MIFTAH FARID UNDUR DIRI SEBAGAI KETUA KPU KARAWANG

Saat ditanya alasan pengunduran diri karena ingin maju sebagai calon anggota legislatif, Farid tak menjawabnya.

Dia kembali menegaskan ingin mengabdi di bidang lain.

"Banyak alternatif ya, karena pengabdian diluar itu banyak pilihan," ucapnya.

Baca juga: Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid: Tak Ingin Kejadian Petugas Pemilu Kelelahan Terulang Lagi

Farid juga memastikan pengunduran dirinya ini bukan karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak yang dinilai cukup melelahkan.

Juga bukan karena permasalahan di dalam internal KPU Karawang.

"Saya pastikan proses ini berjalan normatif dan alamiah. Tidak ada alasan friksi-friksi di internal, bahkan kami dalam posisi yang sangat harmonis," beber dia.

BERITA VIDEO : BELAJAR DARI PEMILU 2019, KETUA KPU KARAWANG TAK INGIN KEJADIAN PETUGAS PEMILU KELELAHAN TERULANG LAGI

Untuk itu, Farid meminta masyarakat tidak memaknai bermacam-macam sehingga menimbulkan asumsi liar terkait pengunduran dirinya.

Sebab, pengunduran diri ini proses alamiah dan normal. Hal ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.

"Surat pengunduran diri saya sudah sampaikan tanggal 1 Mei 2023. Kepada KPU RI melalui KPU Provinsi," katanya.

Setelah ia mundur, ia menyerahkan soal pemilihan pelaksana tugas (plt) Ketua KPU Karawang pada aturan yang berlaku.

"Soal itu saya serahkan kepada mekanisme organisasi," ujar Farid.

Ikhsan Indra Putra gantikan Miftah Farid

Ikhsan Indra Putra menjadi pelaksana tugas (Plt) KPU Karawang setelah Miftah Farid mundur.

Komisioner KPU Karawang Divisi SDM, Ikmal Maulana mengatakan, setelah Miftah Farid mundur pada 1 Mei 2023.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tersisa empat orang pasca mundurnya Miftah Farid dari jabatan Ketua KPU Karawang.

Keempat anggota tersebut yakni dirinya, Kasum Sanjaya, Ikhsan Indra Putra dan Mulyana.

"Pada Jumat, 3 Mei 2023 kita langsung lakukan rapat pleno," katanya pada Senin (8/5/2023).

Dari hasil rapat pleno, katanya, diberikan amanat kepada Ikhsan Indra Putra sebagai Plt Ketua KPU Karawang.

Dikatakannya, akhir masa jabatan (AMJ) para anggota KPU Karawang periode 2018-2023 berakhir pada 7 Oktober 2023.

Dan sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2022, masa kerja plt paling lama 3 bulan.

"Jika dalam prosesnya surat pemberhentian dari KPU RI telah terbit, maka keempat anggota KPU Karawang akan menggelar pleno kembali untuk memilih ketua definitif," beber dia.

Tetapi jika SK belum diterbitkan KPU RI, maka jabatan plt bisa diperpanjang 3 bulan lagi.

Ia menerangkan, artinya pengunduran diri Miftah Farid tidak boleh membuat pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 terganggu.

Walaupun memang seluruh keluarga besar KPU Karawang mengaku kaget ketika mengetahui jika Miftah Farid ingin mundur dari Ketua KPU Karawang.

"Tapi itu dipersilahkan saja karena sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU," tutupnya.
Miftah Farid menyatakan mundur sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Farid mengundurkan diri empat bulan sebelum masa habis jabatan sebagai Ketua KPU Karawang pada Oktober 2023.

Ia sendiri sudah dua periode sebagai ketua KPU Karawang, yakni perideo 2013-2018, 2018-2023.

Terkait alasan pengunduran dirinya, Farid tak menjawab secara tegas. Termasuk ketika ditanya awak media soal daftar atau maju sebagai calon legislatif (caleg).

"Karena memang memutuskan mengundurkan diri untuk fokus pada proses kehidupan lain, pengabdian di bidang lain," jata Farid kepada awam media di kantor KPU Karawang pada Minggu (7/5/2023). (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved