Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Selasa Besok, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis, JPU Optimis Dihukum Mati!

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kamera tengah melemparkan senyum sumbringah sembari melambaikan tangan ke arah awak media, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkannya pidana mati. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) besok.

Hal tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat yang menyebut bahwa sidang vonis Teddy Minahasa itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.

"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00 sampai selesai. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dilansir pada Senin (8/5/2023).

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

BERITA VIDEO : TIDAK ADA HAL YANG MERINGANKAN, TEDDY MINAHASA DITUNTUT MATI OLEH JPU

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Pembelaan Teddy Minahasa Dianggap Keliru dan Berlebihan, Ini Sederet Alasan Jaksa Tolak Pledoinya

Sementara itu, jelang putusan vonis besok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.

Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.

Sehingga, dirinya optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

"(Tuntutan dikabulkan) itu kewenangan yang mulia Majelis Hakim," imbuhnya.

Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved