Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Selasa Besok, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis, JPU Optimis Dihukum Mati!
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting usai sidang kasus narkoba terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti buka suara.
Menurut Iwan, tidak ada batal demi hukum. Pernyataan saksi ahli kemarin berkaitan dengan contoh kasus tertentu, yang tidak spesifik dengan perkara narkoba Teddy Minahasa Cs.
"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana yang termasuk di dalam (Pasal) 112 dan 114 gitu," ujar Iwan saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).
"Jadi misalnya kami dakwakan tidak sesuai. Artinya faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini. Nah itu otomatis batal demi hukum," jelas dia.
Iwan menegaskan, bukan dakwaan Teddy Minahasa yang batal demi hukum.
Pasalnya menurut dia, pernyataan saksi ahli tempo hari dimaknainya sebagai andai-andai saja, bukan dalam perkara yang tengah bergulir di persidangan.
"Ya bukan penggiringan sebenarnya. Ada ditanya pendapat, contoh kasus yang sama. Judulnya kemarinn itu dakwaan Teddy Minahasa batal demi hukum kan? tidak begitu," tegas Iwan.
"Jadi pertanyaannya itu kan 'Kalau begini gimana, kalau begitu gimana?' barulah ahli menjawab, 'Kalau begitu, batal demi hukum'. Bukan dakwaannya TM batal demi hukum," lanjut dia.
Sang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat itu optimis, pihaknya sudah tepat menjatuhkan pasal dakwaan terhadap Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 ayat 2 KUHP.
"Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kami (Pasal) 114 kan. Jadi itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar," jelasnya.
"(Pasal) 112-nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dkwaan," lanjutnya.
Menurut Iwan, perdebatan antara Hotman dan Eva tempo hari adalah salah paham.
Tak ada yang salah dalam dakwaannya. Justru, Iwan mengaku, pengungkapan kasusnya jadi lebih terang benderang.
"Yang kemarin salah paham itu. Makanya tadi saya pertanyakan juga kepada ahli. Jadi itu bukan pihak swasta, siapa saja yang memenuhi unsur pidana dalam (Pasal) 114, 112 itu bisa. Mau dia penyidik, mau jaksa, mau wartawan, semua bisa," ujarnya.
"Kalau 140 memang subjeknya itu adalah penyidik yang tidak melakukan ketentuan terkait penyisihan, penyimpanan barang bukti narkotika," tandasnya.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri |
![]() |
---|
Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
![]() |
---|
Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.