Breaking News
Breaking News: Hari Ini Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis, Dihukum Mati?
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy Minahas lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedianya akan menggelar sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) ini.
Hal tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat yang menyebut bahwa sidang vonis Teddy Minahasa itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00 sampai selesai. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dilansir pada Senin (8/5/2023).
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
BERITA VIDEO : TIDAK ADA HAL YANG MERINGANKAN, TEDDY MINAHASA DITUNTUT MATI OLEH JPU
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy Minahasa lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Pembelaan Teddy Minahasa Dianggap Keliru dan Berlebihan, Ini Sederet Alasan Jaksa Tolak Pledoinya
Sementara itu, jelang putusan vonis besok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.
Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Sehingga, dirinya optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya.
BERITA VIDEO : BEGINI EKSPRESI KEKECEWAAN TEDDY MINAHASA KEPADA LINDA PUDJIASTUTI
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
"(Tuntutan dikabulkan) itu kewenangan yang mulia Majelis Hakim," imbuhnya.
Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
teddy minahasa
sidang vonis teddy minahasa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
jaksa penuntut umum (JPU)
Divonis Mati
Kapolda Sumatera Barat
BREAKING NEWS: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Santer Dikabarkan Korban Tawuran, Polisi Belum Pastikan Penyebab Tujuh Jasad di Kali Bekasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tujuh Jenazah Pria Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi Jatiasih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Marak Begal Motor di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam Jika Tak Penting |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Punya Utang, Rugi Investasi Rp 80 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.