Breaking News

Breaking News: Hari Ini Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis, Dihukum Mati?

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy Minahas lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa tertangkap kamera tengah melemparkan senyum sumbringah sembari melambaikan tangan ke arah awak media, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkannya pidana mati. 

Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Batal Demi Hukum

Persoalan tuntutan batal demi hukum diperdebatkan Hotman Paris Hutapea setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli pidana, Eva Achjani Zulfa untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara narkotika Teddy Minahasa Cs. 

Eva diminta JPU untuk menjadi saksi ahli untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa pada Senin (6/3/2023) lalu. 

Kemudian, ia diminta kembali menjadi saksi ahli untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu hari ini, Rabu (8/2/2023).

Dalam delik formilnya tempo hari, Eva menyebut surat dakwaan Teddy Minahasa yang disangkakan dengan Pasal 112 oleh JPU adalah batal demi hukum. 

BERITA VIDEO : HOTMAN PARIS BANTAH IRJEN TEDDY MINAHASA PERINTAHKAN AKBP DODY SISIHKAN BARBUK 10 KG

Pernyataan tersebut sempat menjadi perdebatan hingga membuat Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memastikannya berkali-kali.

"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman kepada saksi Eva di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023) lalu.

"Iya karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kami akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex spesialis," jawab Eva kepada Hotman.

Mendengar pernyataan Eva, Hotman pun kembali menegaskan terkait pasal apa yang akan disangkakan kepada penyidik Polri apabila melanggar tata cara penyimpanan dan penyisihan narkoba.

"Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya Hotman.

"Betul, dalam konteks barang bukti," balas Eva.

Sontak Hotman Paris membuka draft berkas perkara di hadapannya dan langsung mengeluarkan pertanyaan kepada majelis hakim. Ia menyebut bahwa surat dakwaan JPU kepada Teddy Minahasa salah. 

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?" kata Hotman sembari tertawa kecil ke arah tim JPU.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved