Warga Bekasi Terlibat Kasus TPPO

Warga Bekasi Tersangka Perdagangan 20 WNI ke Myanmar Dikenal Jarang Berinteraksi di Lingkungan Warga

Kata, Blasius Fernandes jika Andri Satria Nugraha, pelaku perdagangan orang sudah tinggal sejak lama ketika orang tuanya masih hidup.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kabar ada salah satu warganya ditangkap polisi atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar bikin kaget Ketua RW 030, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Blasius Fernandes. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA --- Ketua RW 030, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Blasius Fernandes mengaku jika Andri Satria Nugraha tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar merupakan warganya.

Kata, Blasius Fernandes jika Andri Satria Nugraha, pelaku perdagangan orang sudah tinggal sejak lama ketika orang tuanya masih hidup.

Namun yang ia ketahui jika saat ini pelaku perdagangan orang ini tinggal dengan istri dan satu orang anak.

"Tinggal sekitar 2003 sudah di sini menurut informasi, rumah orang tua terus diwariskan. Kalau tinggal disini kurang ngerti sama siapa saja, tapi yang pasti dia sudah berkeluarga sudah punya anak 1 masih SD," kata Blasius Fernandes, Rabu (10/5/2023).

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : PENJELASAN KETUA RW 030 KELURAHAN PEJUANG MEDAN SATRIA KOTA BEKASI TERKAIT WARGANYA TERLIBAT KASUS TPPO

Meskipun membenarkan Andri Satria Nugraha merupakan warganya, namun Blasius Fernandes mengaku memang tidak mengetahui secara pasti terkait pekerjaan sehari-hari.

Sebab, beberapa warga di lingkungan cluster dikenal individual.

"Kalau disini mayoritas warga kerja apa kerja apa kita kurang tau, karena beda sama di Kampung dan ini sistem cluster itu individual, orang kanan kiri saja belum tentu kenal tetangga begitu," katanya.

Terkait penangkapan salah satu warganya, kata Blasius Fernandes ia tidak mengetahui secara pasti.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Orang, Modus Jadi TKI, Diduga Marak di Karawang

Namun informasi yang beredar pelaku ditangkap di salah satu Apartemen.

Sementara itu tak menampik memang ada petugas kepolisian yang sempat datang ke kediaman pelaku di Jalan Palem Hijau RT 003/030, Pejuang, Medan Satria.

"Kalau pihak polisi informasi dari petugas keamanan, petugas kepolisian hanya sampai di pos keamanan cluster. Petugas kepolisian tidak sampai masuk ke dalam, hanya melakukan pengintaian tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah," katanya.

BERITA VIDEO : DIDUGA KORBAN HUMAN TRAFFICKING SUAMI TKW MINTA BANTUAN PRESIDEN

Disampaikan oleh Blasius Fernandes, jika terduga pelaku TPPO 20 WNI ke Myanmar itu, memang sempat masih terlihat beberapa hari sebelum penangkapan terjadi.

Hal ini juga dikatakan oleh Blasius dari informasi penjaga keamanan setempat.

"Kemarin masih ada, jadi sejak penangkapan itu dia pergi, sebelumnya ada, setiap hari ada disitu, ada dirumah, tapi aktivitasnya ini, kita tidak tahu dia kerja apa," ucapnya.

Ketua RW kaget

Ketua RW 030, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Blasius Fernandes mengaku kaget mendengar kabar ada salah satu warganya yang ditangkap polisi atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar.

Andri Satria Nugraha pelaku yang diamankan Bareskrim Polri pada Selasa (9/5/2023) lalu di salah satu Apartemen di Bekasi. Blasius Fernandes sendiri juga mengakui jika terduga pelaku itu merupakan warganya.

"Saya tidak menyangka mas kok ada warga yang begini. Tapi kalo dibilang nyangka ga nyangka, usaha orang kita tidak tahu," kata Blasius Fernandes, Rabu (10/5/2023).

Terkait penangkapan salah satu warganya, kata Blasius Fernandes ia tidak mengetahui secara pasti.

Namun informasi yang beredar pelaku ditangkap di salah satu Apartemen.

Sementara itu tak menampik memang ada petugas kepolisian yang sempat datang ke kediaman pelaku di Jalan Palem Hijau RT 003/030, Pejuang, Medan Satria.

"Kalau pihak polisi informasi dari petugas keamanan, petugas kepolisian hanya sampai di pos keamanan cluster. Petugas kepolisian tidak sampai masuk ke dalam, hanya melakukan pengintaian tapi yang bersangkutan tidak ada dirumah," katanya.

Disampaikan oleh Blasius Fernandes, jika terduga pelaku TPPO 20 WNI ke Myanmar itu, memang sempat masih terlihat beberapa hari sebelum penangkapan terjadi.

Hal ini juga dikatakan oleh Blasius dari informasi penjaga keamanan setempat.

"Kemarin masih ada, jadi sejak penangkapan itu dia pergi, sebelumnya ada, setiap hari ada disitu, ada dirumah, tapi aktivitasnya ini, kita tidak tahu dia kerja apa," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar. Kedua tersangka yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/5/2023).

Setelah melakukan penangkapan, polisi juga melakukan pengeledahan di dua lokasi dari dua tersangka tersebut.

Dimana diantaranya yaitu kediaman Andri yang beralamat di Jalan Palem Hijau, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta kediaman tersangka Anita di Apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui jika kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Para tersangka dinilai terbukti melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (jos)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved