Berita Kriminal

Perkara Natalia Rusli Sudah Seharusnya Dihentikan, Ahli Hukum Pidana: Kewajibannya Sudah Terpenuhi

Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir seharusnya perkara Natalia Rusli dihentikan.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Herudin
Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir seharusnya perkara Natalia Rusli dihentikan. Foto: Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir. 

TRIBUNBEKASI.COM - Pengacara Natalia Rusli dilaporkan oleh kliennya Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia Rusli dilaporkan kliennya atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta pada tahun 2020 silam.

Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Natalia Rusli sudah mengembalikan uang ke Verawati dengan total Rp55 juta.

Namun, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh aparat kepolisian dan saat ini Natalia sudah menjadi terdakwa untuk jalani sidang kasus tersebut.

Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir mengatakan, jika perkara pokok sudah diselesaikan maka tidak menimbulkan kerugian.

Artinya Natalia Rusli sudah mengembalikan uang Rp45 juta dan dapat uang tambahan Rp10 juta hingga total yang diterima Verawati Rp 55 juta.

"Kalau urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum mestinya perkara itu harus dihentikan," ucap dia, pada Kamis (11/5/2023).

Mudzakkir melanjutkan, korban dalam hal ini Verawati Sanjaya seharusnya segera mencabut laporan kepolisian setelah menerima uang pengembalian.

Sehingga, wanita yang kerap disapa Nath itu tidak sampai harus mendekam dibalik jeruji besi atau sampai disidangkan.

"Kalau misalnya sidang tetap dilanjut sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu dan perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi," terangnya.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama Verawati Sanjaya beberapa waktu lalu.

Bahkan, berkas perkara Natalia sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/4/2022) mendatang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, S.H menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati.

Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli saja yang menandatangani surat kuasa tersebut.

Secara umum berita acara sumpah advokat digunakan advokat ketika melaksanakan tugas litigasi persidangan. Namun dalam perkara ini, Natalia Rusli bertindak sebagai konsultan hukum untuk melakukan pelaporan polisi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved