Berita Kriminal

Perkara Natalia Rusli Sudah Seharusnya Dihentikan, Ahli Hukum Pidana: Kewajibannya Sudah Terpenuhi

Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir seharusnya perkara Natalia Rusli dihentikan.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Herudin
Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir seharusnya perkara Natalia Rusli dihentikan. Foto: Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir. 

Menurut Undang-Undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi.

"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucapnya, Rabu (5/4/2023).

Kemudian, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (9/5/2023) ada yang janggal.

Sebab, lima saksi yang diajukan oleh JPU secara kompak tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Lima saksi itu adalah Verawati Sanjaya, Juniver Girsang, L, RS dan SH dan sidang pun ditunda pada pekan depan.

(TribunBekasi.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved