Berita Kriminal
Perkara Natalia Rusli Sudah Seharusnya Dihentikan, Ahli Hukum Pidana: Kewajibannya Sudah Terpenuhi
Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir seharusnya perkara Natalia Rusli dihentikan.
Editor:
Panji Baskhara
Tribunnews.com/Herudin
Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir seharusnya perkara Natalia Rusli dihentikan. Foto: Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakkir.
Menurut Undang-Undang seluruh Warga Negara Indonesia berhak melakukan pelaporan polisi.
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucapnya, Rabu (5/4/2023).
Kemudian, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (9/5/2023) ada yang janggal.
Sebab, lima saksi yang diajukan oleh JPU secara kompak tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat.
Lima saksi itu adalah Verawati Sanjaya, Juniver Girsang, L, RS dan SH dan sidang pun ditunda pada pekan depan.
(TribunBekasi.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.