Berita Kriminal

Cemburu Berujung Maut, Pelaku Aniaya Pacar Baru Mantan Hingga Tewas di Palmerah

Seorang pria berinisial HP (18) menganiaya pacar baru mantannya berinisial AP (20) hingga berujung tewas

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Seorang pria berinisial HP (18) menganiaya pacar baru mantannya berinisial AP (20) hingga berujung tewas. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Seorang pria berinisial HP (18) menganiaya pacar baru mantannya berinisial AP (20) hingga berujung tewas. 

Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/4/2023) di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. 

Rupanya, antara pelaku dan korban terlibat cinta segitiga.

Dodi mengatakan, HP tak terima lantaran mantannya yang berinisial SM memiliki pacar baru yakni AP. 

Mulanya, HP dan AP telah janjian terlebih dahulu di sebuah kafe untuk minum kopi bersama. 

Saat itu, kata Dodi, pelaku menanyakan kepada AP apakah benar berpacaran dengan mantannya SM atau tidak. 

"Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jumat (12/5/2023). 

Dodi melanjutkan, pelaku saat itu menganiaya korban dengan memukulnya berkali-kali menggunakan tangan kosong di bagian kepala dan dada. 

Baca juga: Cemburu dan Curiga Selingkuh, Motif Suami Siri Tikam Istrinya Hingga Tewas di Pinang Ranti

Baca juga: Diduga Kesal Tak Dikasih Jatah Uang, Dua Oknum Anggota Ormas Tikam Tukang Parkir di Rengasdengklok

Korban lalu terjatuh dalam posisi miring dan kepalanya terbentur ke aspal.

"Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring, terbentur. Sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu," kata Dodi.

Menurut Dodi, saat itu pelaku HP melihat sang mantan masih membela AP yang diduga merupakan pacar barunya.

Tak terima melihat hal tersebut, HP lalu menarik pulang SM.

Sementara korban AP diajak pulang oleh temannya berinisial MFC ke rumahnya di wilayah Kembangan.

"Di perjalanan pulang ke rumah, AP ini sempat mengeluh jangan dibawa ke rumah orangtua saya. Saya di kampung aja," kata Dodi.

"Nah pada saat pulang ke rumah temannya di kembangan (pukul 23.00 WIB). Paginya korban meminggal dunia," imbuhnya. 

Baca juga: Begini Wajah Pria Hidung Belang Tikam Gadis PSK Online di Karawang, Ini Kata Kapolsek Soal Motifnya

Baca juga: Aksi Pria Beratribut Polisi di Mustika Jaya Bekasi, Membabi Buta Tikam Ibu dan Anak dengan Sajam

Mengetahui temannya meregang nyawa, MFC lalu melaporkan kejadian itu ke ibu korban.

Dari sanalah sang ibu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Perlu diketahui, pada saat pelaku dan korban janjian di kafe, mereka sempat satu motor sebelum eksekusi, pelaku ngajak korban ke sana (Jalan KS Tubun)," ungkapnya.

Dodi mengungkapkan, setelah dilakukan visum, diketahui jika korban rupanya mengalami pecah pembuluh darah di sebelah kiri lantaran mengalami benturan yang keras.

"Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali, jatuh ke bawah aspal, keras. Maka korban enggak sadarkan diri saat dibawa ke rumah temannya," ucap dia.

Adapun terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (m40)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved