Berita Kriminal
Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Hari Ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting menyatakan rencana banding itu ketika menjawab pertanyaan awak media.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Bahasa tubuhnya itu seolah memperbolehkan apabila awak media ingin memotret ia yang tengah tersenyum lebar.
Sidang putusan pun digelar sekira pukul 09.33 WIB.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 9 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 9 Mei 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memulai sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan Teddy.
"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Jon sebelum membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa.
"Sehat Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.
Teddy Minahasa sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia dianggap melanggae Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dituntut hukuman mati
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati," kata JPU membacakan tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU kepada Irjen Teddy Minahasa dengan berbagai pertimbangan.
Jaksa menganggap, terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
BERITA VIDEO: BEGINI EKSPRESI KECEWA TEDDY MINAHASA KEPADA LINDA PUDJIASTUTI SAAT DIUNGKIT SOAL MENIKAH SIRI
"Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar JPU saat membacakan tuntutan di muka sidang PN Jakarta Barat, Kamis.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," imbuh Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menganggap bahwa perbuatan terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Baca juga: Hati-hati Modus Tuduh Pelaku Penganiayaan Mengintai, Motor Milik Warga Bekasi Dirampas
Baca juga: JPU Ungkap Teddy Minahasa Kirim Kode untuk AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Pakai Cara Digital
Dalam tuntutannya itu, Jaksa juga juga memasukkan sikap Irjen Teddy Minahasa yang tak mengakui perbuatannya dan pernyataannya yang berbelit-belit saat memberikam keterangan, sebagai pertimbangan yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan Irjen Teddy Minahasa, JPU secara tegas mengatakan tidak ada.
Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Kode
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa secara jelas melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengedarkan narkotika melalui pemanfaatan teknologi digital, bersama dengan saksi AKBP Dody Prawiranegara maupun saksi Linda Pujiastuti.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
"Dan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum menjadi sangat jelas sekali karena terdakwa saat melakukan perbuatan secara tanpa hak untuk melawan hukum tersebut, bersama-sama saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti adalah menggunakan modus operandi yang canggih dan menggunakan sarana teknologi digital," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang tersebut.
Pemanfaatan teknologi digital inilah yang disebut JPU membuat terdakwa dan para saksi mampu berkomunikasi dengan baik tanpa harus bersentuhan, meskipun mereka berada di lokasi yang berbeda.
BERITA VIDEO: REZA INDRAGIRI SEBUT CHAT 'BB GANTI TRAWAS' TEDDY MINAHASA JADI MULTITAFSIR KARENA ADA EMOJI TAWA
"Sehingga tidak harus bertemu secara fisik yang sesuai dengan keterangan Ahli Pidana Dr. Eva (Achjani Zulfa), memungkinkan terdakwa dan para pelaku lainnya tidak saling bersentuhan atau tidak bertemu secara fisik karena berada pada lokus yang berbeda," jelas JPU.
Dengan tidak bersentuhannya terdakwa dan para saksi, maka yang digunakan adalah penyebutan kode pada sarana digital yang hanya dipahami oleh Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
"Sehingga menggunakan kode atau bahasa sandi melalui sarana digital berupa handphone maupun verbal yang hanya dipahami pelaku, seperti kata sandi sembako, invoice, galon, mainkan saja, dan lain sebagainya," tegas JPU.
Baca juga: Teddy Minahasa Anggap Lumrah Penyisihan Barang Bukti Narkoba di Kalangan Polisi
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan akan Segera Lakukan Reshuffle
Anggap Lumrah
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa menilai bahwa penyisihan barang bukti narkoba di kalangan polisi adalah hal yang lumrah.
Pengakuan Irjen Teddy Minahasa tersebut tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Awalnya, JPU membacakan keterangan Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa dalam perkara peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Satu diantara keterangan-keterangan yang dipertimbangkan dan dibacakan jaksa, yaitu maksud perintah menyisihkan sebagian sabu yang ditujukan Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam keterangannya, Irjen Teddy Minahasa mengklaim bahwa perintahnya semata-mata untuk menguji AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi saat itu.
"Bahwa maksud terdakwa bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian barang bukti tetapi maksud terdakwa untuk menguji saksi Dody Prawiranegara," ujar jaksa Setyo Adhi Wibowo di dalam persidangan.
Alasan Irjen Teddy Minahasa menguji AKBP Dody Prawiranegara, karena adanya kejanggalan perhitungan berat sabu yang disita.
Sebab pada awalnya AKBP Dody Prawiranegara melaporkan 41,3 kilogram.
Baca juga: Ditunggangi Opini Publik, Hotman Paris Prediksi JPU Beri Tuntutan Tinggi untuk Teddy Minahasa
Baca juga: Polri Prediksi Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 Naik 14,2 Persen, Bisa Tembus 123,8 Juta Orang
Namun kemudian pada laporan kedua, AKBP Dody Prawiranegara melaporkan ada 39,5 kilogram sabu.
"Karena ada kejanggalan perhitungan itu latar belakangnya apakah saksi Dody Prawiranegara bermain-main atau tidak," kata jaksa membacakan keterangan Irjen Teddy Minahasa di persidangan.
Selain adanya selisih berat sabu yang dilaporkan, Irjen Teddy Minahasa juga bermaksud memastikan bahwa AKBP Dody Prawiranegara tidak termasuk anggota yang sering menyisihkan barang bukti narkoba.
Bahkan Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan lumrahnya anggota polisi yang hisap-hisap narkoba dari barang bukti yang disisihkan.
"Karena fakta di lapangan, terdakwa juga sering mendapatkan, bahkan anggota terdakwa sendiri setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia hisap-hisap sendiri dan sebagainya," kata JPU membacakan surat tuntutan.
Baca juga: Turun Rp 10.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini jadi Segini, Simak Detailnya
Baca juga: Suami TKW Karawang Diduga Korban Perdagangan Orang di Suriah Sempat Minta Bantuan Polres
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: TKW Karawang Dijual Jadi Budak di Suriah Seharga Rp 180 Juta, Polisi Dalami Dugaan TPPO
Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan AKBP Dody Prawiranegara menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Irjen Teddy Minahasa meminta agar AKBP Dody Prawiranegara menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Irjen Teddy Minahasa disanggupi AKBP Dody Prawiranegara .
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh AKBP Dody Prawiranegara dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Irjen Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 30 Maret 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 30 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Irjen Teddy Minahasa dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Irjen Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari AKBP Dody Prawiranegara melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023). (Wartakotalive.com/Nuri Yatul hikmah; Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari)
jaksa penuntut umum (JPU)
mantan Kapolda Sumatera Barat
Irjen Teddy Minahasa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat
Iwan Ginting
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.