Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Anggap Lumrah Penyisihan Barang Bukti Narkoba di Kalangan Polisi

Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa menilai bahwa penyisihan barang bukti narkoba di kalangan polisi adalah hal yang lumrah.

Pengakuan Irjen Teddy Minahasa tersebut  tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Awalnya, JPU membacakan keterangan Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa dalam perkara peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Satu diantara keterangan-keterangan yang dipertimbangkan dan dibacakan jaksa, yaitu maksud perintah menyisihkan sebagian sabu yang ditujukan Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam keterangannya, Irjen Teddy Minahasa mengklaim bahwa perintahnya semata-mata untuk menguji AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi saat itu.

BERITA VIDEO: BEGINI EKSPRESI KECEWA TEDDY MINAHASA KEPADA LINDA PUDJIASTUTI SAAT DIUNGKIT SOAL MENIKAH SIRI

"Bahwa maksud terdakwa bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian barang bukti tetapi maksud terdakwa untuk menguji saksi Dody Prawiranegara," ujar jaksa Setyo Adhi Wibowo di dalam persidangan.

Alasan Irjen Teddy Minahasa menguji AKBP Dody Prawiranegara, karena adanya kejanggalan perhitungan berat sabu yang disita.

Sebab pada awalnya AKBP Dody Prawiranegara melaporkan 41,3 kilogram.

Baca juga: Ditunggangi Opini Publik, Hotman Paris Prediksi JPU Beri Tuntutan Tinggi untuk Teddy Minahasa

Baca juga: Polri Prediksi Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2023 Naik 14,2 Persen, Bisa Tembus 123,8 Juta Orang

Namun kemudian pada laporan kedua, AKBP Dody Prawiranegara melaporkan ada 39,5 kilogram sabu.

"Karena ada kejanggalan perhitungan itu latar belakangnya apakah saksi Dody Prawiranegara bermain-main atau tidak," kata jaksa membacakan keterangan Irjen Teddy Minahasa di persidangan.

Selain adanya selisih berat sabu yang dilaporkan, Irjen Teddy Minahasa juga bermaksud memastikan bahwa AKBP Dody Prawiranegara tidak termasuk anggota yang sering menyisihkan barang bukti narkoba.

Bahkan Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan lumrahnya anggota polisi yang hisap-hisap narkoba dari barang bukti yang disisihkan.

"Karena fakta di lapangan, terdakwa juga sering mendapatkan, bahkan anggota terdakwa sendiri setiap ada penangkapan dia sisihkan sebagian untuk dia hisap-hisap sendiri dan sebagainya," kata JPU membacakan surat tuntutan.

Baca juga: Turun Rp 10.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini jadi Segini, Simak Detailnya

Baca juga: Suami TKW Karawang Diduga Korban Perdagangan Orang di Suriah Sempat Minta Bantuan Polres

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved