Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Anggap Lumrah Penyisihan Barang Bukti Narkoba di Kalangan Polisi
Irjen Teddy Minahasa merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: TKW Karawang Dijual Jadi Budak di Suriah Seharga Rp 180 Juta, Polisi Dalami Dugaan TPPO
Baca juga: Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan AKBP Dody Prawiranegara menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Irjen Teddy Minahasa meminta agar AKBP Dody Prawiranegara menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Irjen Teddy Minahasa disanggupi AKBP Dody Prawiranegara .
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh AKBP Dody Prawiranegara dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Irjen Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 30 Maret 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 30 Maret 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Irjen Teddy Minahasa dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Irjen Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari AKBP Dody Prawiranegara melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Mantan Kapolda Sumatra Barat
Irjen Teddy Minahasa
penyisihan barang bukti narkoba
akbp dody prawiranegara
Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri |
![]() |
---|
Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
![]() |
---|
Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.