Berita Karawang

Tiga PNS Karawang Ajukan Pengunduran Diri Demi Daftar Bacaleg, BKPSDM: Tetap Dapat Hak Gaji Pensiun

ketika mereka pensiun dini, tetap memiliki hak gaji pensiunan dengan ketentuan persentase yang tentu berbeda dengan pensiun pada umumnya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunJabar.id
Ilustrasi PNS --- Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karawang mengajukan pesiun dini untuk mendaftar sebagai Bacaleg (bakal calon legislatif) Pemilu 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Sebanyak tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Karawang mengajukan pesiun dini untuk mendaftar sebagai Bacaleg (bakal calon legislatif) Pemilu 2024.

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Rohendi membenarkan ada tiga PNS menyatakan mundur atau mengajukan pesiun dini.

Mereka yang pensiun dini diantaranya Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD yang juga Ketua PGRI Karawang, lalu Dedi Achdiat Kepala Dinas PUPR Karawang dan Asep Junaedi Kepala Disdikpora Karawang.

"Beberapa bulan lalu pengajuan itu sudah masuk ke kami untuk pengunduran diri atau pesiun lebih awal. Karena mereka rata-rata pesiun itu sebetulnya pada awal 2024," kata Nendi, pada Jumat (12/5/2023).

BERITA VIDEO : PPP TARGETKAN 6 KURSI DI DPRD KOTA BEKASI 2024

Ia melanjutkan, mereka juga sudah menerima terhitung mulai tanggal (TMT) SK pemberhentian pada 1 Juli 2023.

Sehingga masa akhir kerja ketiganya pada tanggal tersebut.

"Jadi 1 Juli mereka bukan lagi PNS atau ASN Karawang, melainkan pensiunan,” beber dia.

Baca juga: Konvoi Gunakan Sepeda dan Odong-odong, DPD NasDem Karawang Daftarkan 50 Caleg ke KPu, Ini Targetnya

Menurtnya, setiap PNS/ASN memiliki hak mengajukan pengunduran diri pensiun dini asalkan sesuai syarat dan ketentuan.

Sebagai abdi negara, ketika mereka pensiun dini, tetap memiliki hak gaji pensiunan dengan ketentuan persentase yang tentu berbeda dengan pensiun pada umumnya.

“Syaratnya ialah harus melampirkan alasan, lalu usia harus di atas 50 tahun, masa kerja minimal 20 tahun dan diajukan paling maksimal 6 bulan sebelum TMT SK di keluarkan,” ulasnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR Karawang Dedi Ahdiyat maju sebagai bacaleg Partai PPP, Asep Junaedi Kepala Disdikpora Karawang partai NasDem dan Nandang Mulyana, Kabag Persidangan di Sekretariat DPRD partai Gerindra. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 
 


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved