Berita Kecelakaan

Berstatus Tersangka, Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Ayah ARP diketahui adalah anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi Garis polisi Kasus Kecelakaan --- Tersangka penabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada 2 Juli 2022, beriniaial ARP, tidak ditahan. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Tersangka penabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur pada 2 Juli 2022, beriniaial ARP, tidak ditahan.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, ARP tidak ditahan karena dipastikan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, ada penjamin dari orang tua tersangka, dalam hal ini ayahnya yang merupakan anggota kepolisian.

Ayah ARP diketahui adalah anggota polisi yang berdinas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

BERITA VIDEO : HOTMAN PARIS AKAN BELA SOPIR BUS WISATA GUCI

"Terkait dengan tidak ditahannya tersangka, pasti polisi punya alasan kenapa tidak ditahan. Prinsipnya tidak ditahan seseorang itu karena ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun. Barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (14/5/2023) sore.

"Yang kedua, ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja saudara ARP diperlukan untuk melengkapi penyidikan. Kami secara proaktif sampaikan hal tersebut ke pihak jaksa karena alasan penyidik seperti ini," sambungnya.

Pihak kejaksaan, kata Darwis, bahkan bisa menerima alasan tidak ditahannya tersangka.

Baca juga: Nurhayati Hancur Hati Lihat Rekaman CCTV Gelar Perkara Kecelakaan Libatkan Anak Polisi Polda NTB

"Kami juga akan komunikasi dengan jaksa untuk melengkapi berkasnya sehingga tanggung jawab seluruh peristiwa dan barang bukti tersangka segera akan kami limphakan ke JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata dia.

Ia turut menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dalam kasus tersebut.

Proses penyedikan, tutur Darwis, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami yakinkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa murni, murni tidak ada intimidasi. Dan kami murni profesional, penyidik netral, tidak melihat ini anak polisi atau bukan. Kami tidak melihat seperti itu. Semuanya ada SOP-nya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ARP adalah tersangka penabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, pada 2 Juli 2022 dini hari.

Satu keluarga itu mencakup Giuseppe dan kedua orangtuanya.

Mereka terpental saat memperbaiki mobil yang mogok di tepi kanan jalan.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved