Berita Kriminal
Saksi JPU Tak Hadir Sidang Lanjutan Akibat Positif Covid-19, Begini Respon Kuasa Hukum Natalia Rusli
Seorang korban penipuan pengacara Natalia Rusli tidak hadiri sidang lanjutan sebagai saksi JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
TRIBUNBEKASI.COM - VS, korban penipuan pengacara Natalia Rusli tidak hadiri sidang lanjutan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2023).
VS tidak hadir di dalam ruangan sidang dikarenakan positif Covid-19 dengan bukti surat dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta akui, pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk cari tahu apakah VS benar-benar terpapar Covid-19.
Bahkan timnya sempat datangi rumah sakit tersebut guna menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif Covid-19 VS.
"Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada, tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada," ujarnya Sabtu (13/5/2023).
Jika rumah sakit itu tidak memasukan data VS maka sudah melanggar peraturan dan izin laboratoriumnya bisa dicabut.
Farlin akui, pihaknya sempat mengecek data di Kemenkes RI dengan memasukan kependudukan Verawati tapi tidak ada.
"Ini kan ada hasil tesnya(surat keterangan Covid-19), tapi data di Kemenkes tidak ada dan itu kami duga ada oknum-oknum yang sengaja berusaha membuat persidangan NR ini dilama-lamakan," paparnya.
Falin tidak mengetahui apakah Vs bakal hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk jalani sidang lanjutan sebagai saksi JPU pada Minggu depan.
Mengingat saksi JPU berinisial VS mengaku terpapar Covid-19 dan pada persidangan pidana semua saksi yang dihadirkan harus dalam keadaan sehat.
"Nah untuk perkiraan hadir atau tidak kami enggak bisa memastikan," tuturnya.
Ia berharap, agar para saksi JPU yang kemarin tidak hadir bisa koperatif datag di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Minggu depan untuk jalani sidang.
Farlin tidak mau kliennya dipermainkan dalam perkara yang sudah disidangkan akibat masa tahanannya bisa bertambah.
"Jangan sampai digantung-gantung klien kami di persidangan," kata Farlin.
Sebelumnya, Terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (9/5/2023).
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.