Berita Kriminal

Mahasiswa Demo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Minta Pulihkan Nama Natalia Rusli: Harus Bebas!

Mahasiswa Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara tetap bersikukuh meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk bebaskan Natalia Rusli.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara gelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membela terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM - Mario Simbolon, mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara gelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membela terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023)

Puluhan mahasiswa ini datang membawa mobil komando dan spanduk "Bebaskan Natalia Rusli".

Koordinator aksi, Mario Simbolon mengatakan, unjuk rasa yang berlangsung untuk berikan dukungan kepada Natalia Rusli.

"Tujuan aksi kita ini mendukung Natalia Rusli supaya tidak dikriminalisasi," katanya.

Menurutnya, Natalia Rusli sudah bekerja untuk membela kliennya Verawati Sanjaya dari kasus penipuan dan penggelapan investasi Indosurya.

Namun, Verawati justru melaporkan Natalia dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 45 juta.

"Nah kami hadir untuk menyampaikan aspirasi bahwasanya ini tidak benar. Kami yakin diputusan nanti Natalia Rusli harus bebas, kalau tidak bebas kami akan datang lebih banyak lagi," tegasnya.

Mario merasa ada kejanggalan dengan kasus yang menimpa Natalia Rusli hingga disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera memutus bebas pengacara yang akrab disapa Nath tersebut.

"Ibu Natalia Rusli harus bebas dan dipulihkan namanya karena mengingat sudah lumayan terkenal dan tdk pernah cacat hukum. Lanjut  aksi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," imbuhnya.

Sebagai informasi, terdakwa Natalia Rusli jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/5/2023) siang.

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Verawati Sanjaya dan empat orang lainnya.

Pada Selasa (9/5/2023) lalu, lima saksi tidak hadir karena dus orang terpapar Covid-19 dan tiga lainnya ke luar negeri.

Sampai siang tadi, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan beberapa keterangan saksi JPU.

Lima Saksi Ringankan Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023).

Sidang lanjutan Natalia Rusli hari ini mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima orang itu adalah Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, saksi Ketua Peradin Ropaun Rambe sebut Natalia Rusli boleh tandatangani surat kuasa sebagai pengacara setelah diangkat oleh persatuan tersebut.

"Jadi perkumpulan ini (Peradin) mengangkat 24 Februari 2020, dan itu dianggap sah tindakan hukum sebagai berpraktek penanda tanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta BArat.

Apalagi, SK pengangkatan Natalia Rusli dan juga berita acara sumpah mengacu pada pengangkat Februari 2020 meskipun dilakukan sumpahnya pada September 2020 silam.

"Boleh pegang kasus, jadi ada satu saksi korban bicara meringankan dari Peradin sendiri karena pengangkatan sebagai Advokat tapi sumpahnya terlambat karena pengaruh pandemi Covid-19," tuturnya.

Sementara, Farlin Marta yang juga Kuasa Hukum Natalia Rusli menambahkan, surat kuasa dan perjanjian secara hukum atas Verawati dan Roni Sumenep adalah tanda tangan mereka masing-masing serta asli.

Kemudian saksi Sunhon, juga mengakui bahwa kantor Master Trust Law Firm sudah bekerja sesuai dengan surat kuasa.

Sehingga, secara pekerjaan Natalia Rusli sudah bertanggungjawab atas perkara yang ditanganinya hingga selesai.

"Uang yang dia transferkan sebesar Rp 470 juta itu memang dari Master Trust Law Firm telah bekerja sesuai dengan surat kuasa dan pekerjaannya sudah terbukti," terangnya.

Menurutnya, dengan adanya pengakuan seperti itu maka Natalia Rusli tidak terbukti melakukan bujuk rayu untuk menipu Verawati dan Sunhon.

Apalagi, perkara yang dilaporkan oleh Natalia Rusli atas kasus Indosurya sudah sempat di sidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan selesai meski putusannya membuat para korban kecewa.

"Penipuannya jadi di mana, karena laporan kami terhadap Indosurya sudah sampai selesai dan putusan hakim," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Namun saksi lima orang tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dua orang menyatakan Covid-19 dan tiga orang ke luar negeri.

Verawati yang mengaku Covid-19 akhirnya diselidiki oleh tim investigasi Natalia Rusli.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tak tercantum nama Verawati Sanjaya sebagai pasien terpapar Covid-19.

Kemudian ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam.

Hari ini Verawati terlihat hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksian dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat Covid-19 Milik VS Diduga Palsu

Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan VS ke SPKT Polda Metro Jaya hari ini, Senin (15/5/2023) malam.

Laporan itu dibuat oleh tim kuasa hukum Natalia Rusli.

Dimana laporan Tim Kuasa Hukum Natalia Rusli atas dugaan surat Covid-19 milik VS palsu yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Kecamatan Sawah Besar.

Laporan itu telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pelapor bernama Kasyuni Kamal.

Kuasa hukum Natalia Rusli Kasyuni Kamal menjelaskan surat covid milik VS diduga palsu karena tidak terdaftar di data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid VS dan mengecek datanya ke menkes," ucapnya.

Padahal, kata Kasyuni, pada sidang-sidang sebelumnya, VS selalu hadir di dalam persidangan kliennya.

Namun pada Selasa (9/5/2023) lalu, VS sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar Covid-19.

"Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluatkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data Covid-19 VS," tegasnya.

Kasyuni masih menunggu kepastian dari pihak rumah sakit apakah surat Covid-19 itu benar-benar di keluarkan atau tidak untuk VS Sanajaya.

Sampai detik ini, pihaknya belum mengetahui atau melihat secara langsung apakah VS terpapar Covid-19 atau tidak.

"Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru VS saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan," ujar Kasyuni.

Ia berharap pihak kepolisian bisa segera menindak lanjuti laporannya guna memastikan apakah surat Covid-19 itu palsu atau tidak.

Jika memang terbukti palsu, maka Kasyuni meminta penyidik Polda Metro Jaya segera memprosesnya secara hukum.

"Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat," ungkapnya.

Sebelumnya, VS, korban penipuan pengacara Natalia Rusli tidak hadiri sidang lanjutan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2023).

VS tidak hadir di dalam ruangan sidang dikarenakan positif Covid-19 dengan bukti surat dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta akui, pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk cari tahu apakah VS benar-benar terpapar Covid-19.

Bahkan timnya sempat datangi rumah sakit tersebut guna menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif Covid-19 VS.

"Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada, tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada," ujarnya Sabtu (13/5/2023).

(TribunBekasi.com)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved