Berita Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Natalia Rusli, Lima Saksi dari JPU Disebut Ringankan Terdakwa

Sidang lanjutan Natalia Rusli mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM - Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023).

Sidang lanjutan Natalia Rusli hari ini mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima orang itu adalah Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan, saksi Ketua Peradin Ropaun Rambe sebut Natalia Rusli boleh tandatangani surat kuasa sebagai pengacara setelah diangkat oleh persatuan tersebut.

"Jadi perkumpulan ini (Peradin) mengangkat 24 Februari 2020, dan itu dianggap sah tindakan hukum sebagai berpraktek penanda tanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta BArat.

Apalagi, SK pengangkatan Natalia Rusli dan juga berita acara sumpah mengacu pada pengangkat Februari 2020 meskipun dilakukan sumpahnya pada September 2020 silam.

"Boleh pegang kasus, jadi ada satu saksi korban bicara meringankan dari Peradin sendiri karena pengangkatan sebagai Advokat tapi sumpahnya terlambat karena pengaruh pandemi Covid-19," tuturnya.

Sementara, Farlin Marta yang juga Kuasa Hukum Natalia Rusli menambahkan, surat kuasa dan perjanjian secara hukum atas Verawati dan Roni Sumenep adalah tanda tangan mereka masing-masing serta asli.

Kemudian saksi Sunhon, juga mengakui bahwa kantor Master Trust Law Firm sudah bekerja sesuai dengan surat kuasa.

Sehingga, secara pekerjaan Natalia Rusli sudah bertanggungjawab atas perkara yang ditanganinya hingga selesai.

"Uang yang dia transferkan sebesar Rp 470 juta itu memang dari Master Trust Law Firm telah bekerja sesuai dengan surat kuasa dan pekerjaannya sudah terbukti," terangnya.

Menurutnya, dengan adanya pengakuan seperti itu maka Natalia Rusli tidak terbukti melakukan bujuk rayu untuk menipu Verawati dan Sunhon.

Apalagi, perkara yang dilaporkan oleh Natalia Rusli atas kasus Indosurya sudah sempat di sidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan selesai meski putusannya membuat para korban kecewa.

"Penipuannya jadi di mana, karena laporan kami terhadap Indosurya sudah sampai selesai dan putusan hakim," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved