Berita Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Natalia Rusli, Lima Saksi dari JPU Disebut Ringankan Terdakwa

Sidang lanjutan Natalia Rusli mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023). 

Namun saksi lima orang tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena dua orang menyatakan Covid-19 dan tiga orang ke luar negeri.

Verawati yang mengaku Covid-19 akhirnya diselidiki oleh tim investigasi Natalia Rusli.

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tak tercantum nama Verawati Sanjaya sebagai pasien terpapar Covid-19.

Kemudian ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam.

Hari ini Verawati terlihat hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksian dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat Covid-19 Milik VS Diduga Palsu

Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan VS ke SPKT Polda Metro Jaya hari ini, Senin (15/5/2023) malam.

Laporan itu dibuat oleh tim kuasa hukum Natalia Rusli.

Dimana laporan Tim Kuasa Hukum Natalia Rusli atas dugaan surat Covid-19 milik VS palsu yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Kecamatan Sawah Besar.

Laporan itu telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pelapor bernama Kasyuni Kamal.

Kuasa hukum Natalia Rusli Kasyuni Kamal menjelaskan surat covid milik VS diduga palsu karena tidak terdaftar di data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid VS dan mengecek datanya ke menkes," ucapnya.

Padahal, kata Kasyuni, pada sidang-sidang sebelumnya, VS selalu hadir di dalam persidangan kliennya.

Namun pada Selasa (9/5/2023) lalu, VS sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar Covid-19.

"Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluatkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data Covid-19 VS," tegasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved