Berita Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Natalia Rusli, Lima Saksi dari JPU Disebut Ringankan Terdakwa

Sidang lanjutan Natalia Rusli mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023). 

Kasyuni masih menunggu kepastian dari pihak rumah sakit apakah surat Covid-19 itu benar-benar di keluarkan atau tidak untuk VS Sanajaya.

Sampai detik ini, pihaknya belum mengetahui atau melihat secara langsung apakah VS terpapar Covid-19 atau tidak.

"Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru VS saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan," ujar Kasyuni.

Ia berharap pihak kepolisian bisa segera menindak lanjuti laporannya guna memastikan apakah surat Covid-19 itu palsu atau tidak.

Jika memang terbukti palsu, maka Kasyuni meminta penyidik Polda Metro Jaya segera memprosesnya secara hukum.

"Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat," ungkapnya.

Sebelumnya, VS, korban penipuan pengacara Natalia Rusli tidak hadiri sidang lanjutan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2023).

VS tidak hadir di dalam ruangan sidang dikarenakan positif Covid-19 dengan bukti surat dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta akui, pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk cari tahu apakah VS benar-benar terpapar Covid-19.

Bahkan timnya sempat datangi rumah sakit tersebut guna menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif Covid-19 VS.

"Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada, tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada," ujarnya Sabtu (13/5/2023).

(TribunBekasi.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved