Berita Kriminal
Polisi Ringkus 21 Orang dari Dua Jaringan Pencurian dan Penadah Motor di Bekasi
Para eksekutor pencurian kendaraan bermotor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG BARAT — Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat mengamankan sebanyak 21 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta penadah yang beraksi di seputar Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan 21 pelaku berasal dari dua jaringan yang menjual motor curian ke wilayah Lampung dan Subang.
"Ada 21 pelaku yang kami amankan. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5/2023).
Jaringan pertama melibatkan 17 orang pelaku, tiga orang di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka berinisial MC (30), CR (30) dan YA (24).
Setelah ketiganya diamankan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku menjual motor curian kepada seorang penadah berinisial IW.
BERITA VIDEO: AKSI PENCURIAN TEREKAM CCTV DI BEKASI UTARA DALAM HITUNGAN DETIK MOTOR BERPINDAH TANGAN
"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke sejumlah pengepul lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," tuturnya.
Dalam mengoperasikan bisnisnya, IW membawa motor curian yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak yang telah dijadikan barang bukti.
Selain mobil bak, polisi juga mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk melukai lubang kunci motor.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Turun Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Sharena Delon Rela Tinggalkan Pekerjaan Akting Demi Dampingi Pertumbuhan Anak
Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.
Pelaku berinisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial AG, IH dan SL.
"HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," tutur Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Para eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Baca juga: Tak Tega Lihat Jasad Bayi Dibuang di Dalam Got, Emak-Emak Menangis Histeris
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 17 Mei 2023 Ini
Kawanan Begal Motor
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Metro Bekasi menangkap kawanan begal motor yang meresahkan warga di wilayah kawasan industri Kabupaten Bekasi.
Kawaan begal motor yang ditangkap baru dua orang, satu lagi hingga kini masih buron atau dalam pengejaran.
Penangkapan terhadap dua begal motor ini setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Agung yang dibegal pada 24 Maret 2023 lalu.
Adapun inisial pemuda yang ditangkap yakni YS (21) dan BI (20). Sedangkan satu orang yang buron setelah berhasil melarikan diri berinisial AS.
BERITA VIDEO : KAWANAN BEGAL BERAKSI DI KAWASAN JABABEKA
"Kejadiannya di depan Kantor Bea Cukai di kawasan industri Kabupaten Bekasi untuk korban atas nama Agung Firmansyah. Saat ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku, yang pertama inisial YS dan yang kedua inisial BI," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Kronologi berawal saat korban pulang dari rumah temannya melewati Jalan Sumatera, Kawasan Industri, Kabupaten Bekasi, pada malam hari.
Kemudian datang tiga orang yang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan langsung menghujamkan senjata tajam (sajam) berupa celurit ke arah punggung korban.
Baca juga: Pertahankan Motor Pinjaman, Seorang Remaja Alami Luka Serius Dibacok Begal di Kalimalang
Beruntung korban berhasil menghindari sabetan itu. Lalu, Agung berlari meninggalkan motornya ke arah pos satpam untuk meminta pertolongan.
"Setelah 10 menit di dalam pos satpam, korban kembali lagi ke lokasi, namun motornya sudah dibawa kabur para pelaku," tuturnya.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti kepolisian yang menangkap dua dari tiga pelaku di Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (3/5/2023) lalu.
BERITA VIDEO : POLISI BERHASIL TANGKAP PELAKU BEGAL PAYUDARA DI KOJA
"Barang bukti yang bisa kami amankan satu bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, kemudian satu bilah senjata tajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam, satu unit motor Honda Beat hasil tindak pidana ini dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku," ujar Twedi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku YS ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada empat bulan lalu.
"Hasil pengembangan dari keterangan dari pelaku, dia sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain, jadi sama ini totalnya enam kasus," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Polres Metro Bekasi
Polsek Cikarang Barat
pelaku pencurian kendaraan bermotor
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.