Berita Kriminal

Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri di Karawang, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 550 Juta

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengungkapkan kronologis kasus penipuan itu bahwa pada 19 Februari 2022.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Karawang menangkap pelaku kasus penipuan penerimaan Bintara Polri. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap pelaku kasus penipuan penerimaan Bintara Polri.

Pelaku kasus penipuan itu inisial DLS (37), warga Dusun Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengungkapkan kronologis kasus penipuan itu bahwa pada 19 Februari 2022.

Korban berinisal MT warga Kp Mekarjaya Barat Kecamatan Kotabaru, hendak mendaftarkan anaknya untuk menjadi anggota Polwan. Oleh saksi berinisial J, MT dikenalkan kepada tersangka DLS.

BERITA VIDEO : NATALIA RUSLI BERGAYA SANTAI SAAY DIRILIS POLISI SEBAGAI TERSANGKA PENIPUANĀ 

"J mengatakan bahwa pelaku bisa memasukan anak korban menjadi polwan dengan syarat menggunakan uang sebesar Rp. 300.000.000. Kemudian korban setuju dan memberikan uang tersebut secara langsung kepada pelaku," ungkap Arief.

Ia melanjutkan, setelah itu pelaku DLS kembali mendatangi korban dan meminta uang tambahan untuk mengurus kesehatan, tinggi badan, untuk membantu agar bisa lulus, walaupun sudah gugur di tahap kesehatan.

Pelaku meminta uang sekitar Rp 250 juta. Sehingga total kerugian yang tercatat sebesar Rp 550 juta.

"Terkait keterangan korban yang menyebut telah menyerahkan uang Rp 1,6 miliar. Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Tapi yang ada bukti tercatat Rp 550 juta," beber dia.

Adapun barang bukti yang diamankan saat ini berupa dua lembar kuitansi, 19 Februari 2022 dan 10 Maret 2022.

Satu berkas rekening koran milik korban periode bulan Januari - Desember 2022, buku rekening, foto copy nomor peserta penerimaan bintara PTU wanita dengan nomor 0312 / W / 0028 an NA, foto dokumentasi penyerahan uang tunai dari korban kepada terlapor senilai Rp. 400.000.000 tanpa dibuatkan tanda terima kuitansi tertanggal 7 Mei 2022 dan slip transfer tunai di bank.

Kata Arief, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk panitia penerimaan.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana mengenai tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," jelas dia.

Arief juga mengimbau agar masyarakat tidam tergiur iming-iming masuk anggota Polri.

Ditegaskannya, bahwa masuk Polri gratis tidak dikenakan biaya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan waspada dari segala bentuk penipuan. Apalagi masuk anggota Polri itu gratis," tutupnya. (maz)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved