Berita Bekasi

Polrestro Bekasi Kota Belum Terapkan Tilang Manual, Kapolres: Diberlakukan Saat Operasi Lalu Lintas

Hanya saja pemberlakukan tilang manual di Kota Bekasi akan dilakukan pada saat pelaksanaan operasi lalu lintas yang dilaksanakan oleh petugas.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kapores Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan jika hingga saat ini pihaknya masih memberikan imbauan kepada pelanggar lalu lintas.  

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk menolak 'damai' saat ditilang manual.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengingatkan pemberi dan penerima suap dapat ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami sudah mengingatkan kalau diajak melakukan hal lain damai ini, ibaratnya melakukan prosedur itu, harus ditolak," ujar Latif, kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

"Karena ini dua-duanya bisa menjadi tersangka juga. Yang pemberi dan penerima, ini tidak boleh terjadi," sambungnya.

Ia turut menekankan kepada jajarannya tidak memanfaatkan tilang manual untuk melakukan pungutan liar (pungli).

"Iya (melarang anggota pungli), Insya Allah betul. Kami sudah berpesan, kami mohon doanya agar anggota kami bisa betul-betul profesional dan kami akan melakukan seprofesional mungkin," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Latif menekankan kepada personel polisi lalu lintas di lapangan agar tidak mencari-cari kesalahan pengendara.

Hal tersebut seiring kembali diberlakukannya tilang manual yang mulai diterapkan pada Minggu (14/5/2023) lalu.

"Kami sangat tekankan (tidak mencari kesalahan)," ujar dia, dalam keterangannya pada Kamis (18/5/2023).

"Dari dulu juga nggak ada mencari-cari, pasti ada kesalahannya," sambung dia.

Ia bahkan mengaku tak segan-segan mengawasi langsung personel lalu lintas yang menindak pengendara.

"Jenjang pengawasannya pun kami lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung kami lakukan betul," tuturnya.

"Dengan adanya tilang manual ini betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kami jaga betul," lanjut Latif.

Tidak semua pelanggaran lalu lintas, ucap dia, akan dilakukan penilangan. Sejumlah pelanggaran dapat ditindak dengan cara ditegur.

"Tilang manual ini jangan diartikan kami ingin melakukan banyak penilangan. Bahwa menilang ini adalah langkah paling terakhir, dalam artian anggota ini harus betul-betul bisa menilai mana yang memang patut bisa dilakukan sampai dengan penilangan," katanya.

Lebih lanjut, Latif berharap masyarakat dapat sadar disiplin lalu lintas.

"Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib," ucap dia.

(Sumber : TribunBekasi.com/Joko Supriyanto/jos/Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved