Berita Kriminal

Tiga Begal Driver Taksi Online yang Diringkus Polisi, Berbagi Peran Saat Beraksi

Menurut Kompol Muharram Wibisono, ketiga tersangka tersebut nekat menganiaya korban dengan senjata tajam karena terhimpit masalah ekonomi.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Tiga pelaku pembegalan digelandang polisi. Ketiganya berbagi peran saat melakukan aksi pembegalan dengan sasaran pengemudi taksi online. 

Mabok Miras

Kompol Muharram Wibisono menambahkan, sebelum aksi kejahatan itu dimulai, ketiganya sempat minum-minuman keras terlebih dahulu.

"Saat melakukan aksinya, ada beberapa pelaku yang mengonsumsi miras. Pelaku sempat minum, sehingga sangat berani melakukan penyerangan terhadap korban," jelas Kompol Muharram Wibisono.

Lebih lanjut, Kompol Muharram Wibisono menjelaskan bahwa pelaku EH ditangkap terlebih dahulu saat sedang berada di kolong jembatan jeling.

Lokasi penangkapan tersangka EH itu berada di perbatasan antara Kecamatan Grogol Petamburan dengan Kecamatan Gambir.

Setelah itu, kata Kompol Muharram Wibisono, pihaknya kemudian mengamankan dua tersangka lainnya yaitu MF dan YJ di daerah Banjir Kanal Barat. 

Baca juga: 500 Kali Beraksi, Preman di Cipinang Indah Mall Ini Juga Suka Malak di Tangerang, Bekasi, Karawang

Baca juga: Begini Kronologi Seorang Ibu Meninggal Usai Ditusuk Pelaku yang Diduga ODGJ di Depok

"Salah satu tersangka ditemukan di dalam kontrakannya, yakni MF, sedangkan YJ ditangkap di rumah neneknya yang juga berada juga di Tomang," beber Kompol Muharram Wibisono.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, kaus yang dikenakan para tersangka, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Meski tak berhasil merampas habdohone korban, namun atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 53 juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 351 KUHP  terkait percobaan perampasannya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi taksi online berinisial Q (35) menjadi korban pencurian handphone dengan kekerasan di Jalan Rawa Kepa Raya, Tomang Grogol Petambutan, Jakarta Barat, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 04.40 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Ternyata Seorang Nenek, Begini Modusnya

Baca juga: Kisah Wanita Melahirkan Bayi di Gerbong KRL Tanpa Bantuan Bidan saat Menuju ke Stasiun Cikarang

Akibatnya, korban yang berusaha mempertahankan handphonenya dari rampasan pelaku, terkena bacokan pada bagian tangan kanan dan kiri, serta kepala.

"Korban yang melawan mengalami luka bacokan pada bagian tangan kanan sebelah kiri dan pada bagian kepala korban hingga harus mendapati sebanyak lima jahitan," ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023). 

Atas kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Tarakan, Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan medis. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved