Berita Kriminal
Tiga Begal Driver Taksi Online yang Diringkus Polisi, Berbagi Peran Saat Beraksi
Menurut Kompol Muharram Wibisono, ketiga tersangka tersebut nekat menganiaya korban dengan senjata tajam karena terhimpit masalah ekonomi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Tiga orang pelaku pembegalan yang menganiaya pengemudi taksi online berinisial Q (35) di Tanjung Duren, Jakarta Barat, berhasil dibekuk polisi.
Ketiga tersangka kasus penganiayaan dan perampasan tersebut masing-masing berinisial MF (29), EH (45), dan YJ (29).
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, ketiga pelaku merupakan warga yang tinggal di sekitar wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Menurut Kompol Muharram Wibisono, ketiga tersangka tersebut nekat melakukan aksi jahatnya menganiaya korban dengan senjata tajam karena terhimpit masalah ekonomi.
"Korban berinisial Q, dia menjadi korban percobaan perampasan atau penjambretan dan juga penganiayaan orang tak dikenal yang jumlahnya tiga orang tersangka," kata Kompol Muharram Wibisono di Polsek Tanjung Duren, Jumat (19/5/2023).
BERITA VIDEO: TIGA BEGAL SEPEDA MOTOR LUKAI KORBANNYA BERHASIL DITANGKAP SUBDIT RESMOB POLDA METRO
Kompol Muharram Wibisono mengakatan bahwa kasus penganiayaan tersebut bermula pada Sabtu (13/5/2023) saat korban hendak bergantian dengan sang adik untuk mengemudi taksi online.
Tiba-tiba korban didatangi tiga orang yang tak dikenal menggunakan sepeda motor.
Kemudian, ungkap Kompol Muharram Wibisono, pelaku tiba-tiba mengancam korban dengan meminta agar korban menyerahkan handphonenya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Sabtu 20 Mei 2023
Baca juga: SIM Keliling Karawang Sabtu 20 Mei 2023 di Parkiran Mega Mall Hingga Pukul 12.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 20 Mei 2023 di Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Berbagi peran
Saat melancarkan aksinya itu, lanjut Kompol Muharram Wibisono, para pelaku memiliki perannya masing-masing.
Pelaku MF alias A merupakan orang yang menjadi otak kejahatan ini.
MF berperan mencari target dan turut serta melakukan eksekusi dengan membacok korbannya menggunakan senjata tajam.
"Kemudian tersangka EH, bertugas mengendarai sepeda motor. Dia pakai sepeda motor hitam merek Honda untuk melakukan aksinya," kata Kompol Muharram Wibisono.
Sementara pelaku YJ merupakan pelaku yang mendampingi MF melakukan upaya penganiayaan dan juga penjambretan terhadap korban Q.
Baca juga: Andriani Atlet Cricket Peraih Medali Emas dan Perak SEA Games 2023 Kamboja Ternyata Warga Karawang
Baca juga: Viral, Penggalan Video Adegan Ranjang Mirip Karyawati Korban Kasus Staycation, Ini Kata Kuasa Hukum
Mabok Miras
Kompol Muharram Wibisono menambahkan, sebelum aksi kejahatan itu dimulai, ketiganya sempat minum-minuman keras terlebih dahulu.
"Saat melakukan aksinya, ada beberapa pelaku yang mengonsumsi miras. Pelaku sempat minum, sehingga sangat berani melakukan penyerangan terhadap korban," jelas Kompol Muharram Wibisono.
Lebih lanjut, Kompol Muharram Wibisono menjelaskan bahwa pelaku EH ditangkap terlebih dahulu saat sedang berada di kolong jembatan jeling.
Lokasi penangkapan tersangka EH itu berada di perbatasan antara Kecamatan Grogol Petamburan dengan Kecamatan Gambir.
Setelah itu, kata Kompol Muharram Wibisono, pihaknya kemudian mengamankan dua tersangka lainnya yaitu MF dan YJ di daerah Banjir Kanal Barat.
Baca juga: 500 Kali Beraksi, Preman di Cipinang Indah Mall Ini Juga Suka Malak di Tangerang, Bekasi, Karawang
Baca juga: Begini Kronologi Seorang Ibu Meninggal Usai Ditusuk Pelaku yang Diduga ODGJ di Depok
"Salah satu tersangka ditemukan di dalam kontrakannya, yakni MF, sedangkan YJ ditangkap di rumah neneknya yang juga berada juga di Tomang," beber Kompol Muharram Wibisono.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, kaus yang dikenakan para tersangka, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Meski tak berhasil merampas habdohone korban, namun atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 53 juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 351 KUHP terkait percobaan perampasannya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi taksi online berinisial Q (35) menjadi korban pencurian handphone dengan kekerasan di Jalan Rawa Kepa Raya, Tomang Grogol Petambutan, Jakarta Barat, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 04.40 WIB.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Ternyata Seorang Nenek, Begini Modusnya
Baca juga: Kisah Wanita Melahirkan Bayi di Gerbong KRL Tanpa Bantuan Bidan saat Menuju ke Stasiun Cikarang
Akibatnya, korban yang berusaha mempertahankan handphonenya dari rampasan pelaku, terkena bacokan pada bagian tangan kanan dan kiri, serta kepala.
"Korban yang melawan mengalami luka bacokan pada bagian tangan kanan sebelah kiri dan pada bagian kepala korban hingga harus mendapati sebanyak lima jahitan," ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Atas kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Tarakan, Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan medis. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Pelaku pembegalan
pengemudi taksi online
kasus penganiayaan
Kapolsek Tanjung Duren
Kompol Muharram Wibisono
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.