Berita Penganiayaan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidang atas Penganiayaan David Ozora 

Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidangkan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidangkan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Rabu (24/5/2023) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, telah lengkap atau p21, terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Sehingga, Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera menjalani persidangan.

"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21, untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.


Di samping itu, Agus Sahat juga mengatakan, pasal yang disangkakan bagi Mario Dandy yaitu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP 

Kemudian pasal bagi Shane Lukas, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Sebelumnya diberitakan, pihak penyidik Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejati DKI hari ini, Rabu (10/5/2023)

Pelimpahan berkas perkara tersebut, dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ya benar (pelimpahan berkas perkara) dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI," katanya saat dihubungi.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah juga membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara Mario dan Shane hari ini.

Ade menuturkan, berkas perkara tersebut akan segera diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Betul siang tadi pertanggal 10 mei 2023, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, yang selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU, apakah petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," ujarnya.

Baca juga: Hindari Penjara 3,5 Tahun, AG Ajukan Kasasi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Baca juga: Tidak Hanya Penganiayaan, Mario Dandy juga akan Diperiksa atas Dugaan Tindak Pencabulan AG


Diketahui sebelumnya, pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggraini desak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera limpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan.

Disampaikan Melisa, dirinya sudah berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, serta Kejaksaan.

Hasilnya, dari informasi yang didapat, Melisa mengatakan, pemenuhan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilimpahkan ke Kejati pada 11 Mei 2023.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved