Berita Penganiayaan
Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidang atas Penganiayaan David Ozora
Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidangkan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, telah lengkap atau p21, terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Sehingga, Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera menjalani persidangan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21, untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ucap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan pada Rabu 24 Mei 2023.
Di samping itu, Agus Sahat juga mengatakan, pasal yang disangkakan bagi Mario Dandy yaitu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal bagi Shane Lukas, pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
Sebelumnya diberitakan, pihak penyidik Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejati DKI hari ini, Rabu (10/5/2023)
Pelimpahan berkas perkara tersebut, dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Ya benar (pelimpahan berkas perkara) dilimpahkan hari ini ke Kejati DKI," katanya saat dihubungi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah juga membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara Mario dan Shane hari ini.
Ade menuturkan, berkas perkara tersebut akan segera diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Betul siang tadi pertanggal 10 mei 2023, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, yang selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh tim JPU, apakah petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," ujarnya.
Baca juga: Hindari Penjara 3,5 Tahun, AG Ajukan Kasasi dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Baca juga: Tidak Hanya Penganiayaan, Mario Dandy juga akan Diperiksa atas Dugaan Tindak Pencabulan AG
Diketahui sebelumnya, pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggraini desak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera limpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan.
Disampaikan Melisa, dirinya sudah berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya, serta Kejaksaan.
Hasilnya, dari informasi yang didapat, Melisa mengatakan, pemenuhan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilimpahkan ke Kejati pada 11 Mei 2023.
"Kita sudah ketemu dua institusi, dan yang kami dapat informasi tanggal 11 Mei ini, akan dikembalikan pemenuhan berkas dari polda Metro Jaya kepada Kejati," kata dia saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Kemudian kata Melisa, berkas perkara tahap 2 nantinya akan dilakukan Kejaksaan sebelum tanggal 21 Mei. Sehingga, kemungkinan besar, persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada awal Bulan Juni.
"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 akan dilakukan tahap 2. Sehingga kemungkinan sidangnya akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan," ujarnya.
Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Dilimpahkan Ke Kejati Hari ini, Sidang Diprediksi Awal Juni
Baca juga: Walau Didasari Suka Sama Suka, Mario Dandy Dilaporkan Terkait Pencabulan Terhadap AG, ini Sebabnya
Sejauh ini, lanjut Melisa, pihaknya akan terus mengawal berkas tersebut agar tidak melewati waktu yang telah diinformasikan.
Dirinya juga sudah menyampaikan kepada kedua institusi itu, untuk segera memenuhi dan tidak terlalu menggali hal yang bersifat motif.
"Menurut kami dari proses persidangan anak kemarin, sebetulnya bukti sudah cukup, ini kan pasal penganiayaan, tidak ada rumusan motif didalamnya," kata Melisa. (m41)
Penganiayaan oleh anak pegawai pajak
Mario Dandy Satriyo
shane lukas
Cristalino David Ozora Latumahina
Kesal Korban Menolak Ajakan Berhubungan Badan, Seorang Pria Geram Tusuk Wanita Kenalannya di Medsos |
![]() |
---|
Sakit Hati Uang Rp 3 Juta Hasil Kerja Tak Dibagi Rata, Kepala Kuli Bangunan Ditusuk Pakai Obeng |
![]() |
---|
Tak Senang Dibikin Konten Tegur Pengendara Lawan Arah, Warga Murka Lempari Laurendra dengan Batu |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Aniaya Kekasih di Apartemen Kawasan Tebet, Wajah Korban Lebam dan Mata Merah |
![]() |
---|
Punya Rekaman Video, Polisi Buru Para Pelaku Pengeroyokan YouTuber Laurendra Hutagalung di Tebet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.