Berita Penganiayaan

Walau Didasari Suka Sama Suka, Mario Dandy Dilaporkan Terkait Pencabulan Terhadap AG, ini Sebabnya

Mario Dandy dilaporkan pengacara AG terkait pencabulan terhadap AG, Senin (8/5/2023)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Kolase foto instagram mellisa_anggraini1z's/net
Pengacara AG, yang merupakan kekasih Mario Dandy akan mempolisikan Mario dari kasus pencabulan 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo harus menghadapi kasus lain.

Selain kasus penganiayaan, kini Mario dilaporkan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan yang dibuat pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15).

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Pihak AGH resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) atas dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/5/2023) kemarin.

"Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, laporan pihak anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, pihak AGH sudah dua kali membuat laporan terkait pencabulan, tetapi mengalami penolakan.

Polisi kini akhirnya menerima laporan yang ketiga pihak AGH dengan terlapor Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus itu.

Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi dibuat usai pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan Kanit PPA," kata Mangatta, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Jonathan Sebut Mario Dandy Sempat yakin Hanya Dipenjara 2 Tahun 8 Bulan Usai Aniaya David

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang AG, Mario Dandy Diam Seribu Bahasa dan Menunduk saat Ditanya Wartawan

Pihaknya melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape," lanjut Mangatta.

Dalam laporan kali ini, ia mengaku sudah mengajukan sebanyak delapan bukti guna perkuat laporannya kali ini.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved