Berita Penganiayaan

Walau Didasari Suka Sama Suka, Mario Dandy Dilaporkan Terkait Pencabulan Terhadap AG, ini Sebabnya

Mario Dandy dilaporkan pengacara AG terkait pencabulan terhadap AG, Senin (8/5/2023)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Kolase foto instagram mellisa_anggraini1z's/net
Pengacara AG, yang merupakan kekasih Mario Dandy akan mempolisikan Mario dari kasus pencabulan 

Empat di antaranya, tutur Mangatta, diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat," ucapnya.

"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," sambungnya.

Baca juga: Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pihak David Ozora Tetap Apresiasi Putusan Hakim

Baca juga: Begini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Pelaku AG, hingga Divonis 3,5 Tahun oleh Majelis Hakim

Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mangatta menuturkan, laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AGH. (m31)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved