Berita Penganiayaan
Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pihak David Ozora Tetap Apresiasi Putusan Hakim
Putusan Majelis Hakim terhadap AG, ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni hukuman 4 tahun penahanan di LPKA.
TRIBUNBEKASI.COM --- Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG (15) telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman penahanan 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Senin (10/3/2023).
Putusan Majelis Hakim terhadap AG, ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni hukuman 4 tahun penahanan di LPKA.
Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani, mengatakan, meski vonis hakim untuk AG lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, pihaknya tetap mengapresiasi keputusan tersebut.
Apresiasi ini juga disampaikan oleh pihak keluarga David Ozora, yang menghargai apapun keputusan majelis hakim untuk AG.
BERITA VIDEO : JAKSA TUNTUT AG DITAHAN LPKA 4 TAHUN, KELUARGA DAVID MENGAPRESIASI
"Kami melihat dengan putusan amar atau putusan tadi yang disampaikan hakim, yaitu 3 tahun 6 bulan, kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada dibawah tuntutan jaksa," katanya kepada awak media.
Menurut Melisa, segala hal penting yang perlu dibuktikan dalam persidangan, telah dibuktikan oleh Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
"Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini, terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini, tadi juga disebutkan oleh hakim," jelasnya.
Baca juga: Keluarga David Ozora akan Hadiri Sidang Vonis AG, Berharap Hakim Beri Hukuman Maksimal
Diketahui sebelumnya, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AG (15) divonis 3 Tahun 6 Bulan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hal itu diputuskan Hakim, Sri Wahyuni Batubara usai membacakan amar putusan pelaku anak AG, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penahanan LPKA selama 3 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim.
BERITA VIDEO : STATUS HUKUMNYA BERUBAH, INI PASAL YANG DIJERAT UNTUK AG, PACAR MARIO DANDY
Hakim Sri Wahyuni menilai pelaku anak AG telah terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP, mengenai penganiayaan berat berencana.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman sebut pihai JPU telah melayangkan tuntutan terhadap pelaku anak AG dalam persidangan hari ini, Rabu (5/4/2023).
Kesal Korban Menolak Ajakan Berhubungan Badan, Seorang Pria Geram Tusuk Wanita Kenalannya di Medsos |
![]() |
---|
Sakit Hati Uang Rp 3 Juta Hasil Kerja Tak Dibagi Rata, Kepala Kuli Bangunan Ditusuk Pakai Obeng |
![]() |
---|
Tak Senang Dibikin Konten Tegur Pengendara Lawan Arah, Warga Murka Lempari Laurendra dengan Batu |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Aniaya Kekasih di Apartemen Kawasan Tebet, Wajah Korban Lebam dan Mata Merah |
![]() |
---|
Punya Rekaman Video, Polisi Buru Para Pelaku Pengeroyokan YouTuber Laurendra Hutagalung di Tebet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.