Berita Bekasi
Dani Ramdan Ditunjuk Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi, Dipuji Ridwan Kamil, Simak Catatan Prestasinya
Penunjukan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya juga pernah menjabat selama tiga bulan
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Karangan bunga beserta spanduk ucapan selamat kepada Dani Ramdan memenuhi lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah ia kembali ditunjuk menjadi Pj Bupati Bekasi untuk ketiga kalinya.
Spanduk itu terbentang di depan gedung DPRD Kabupaten Bekasi dan gedung Pemkab Bekasi. Spanduk ucapan selamat kepada Dani Ramdan tersebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Capai Kesejahteraan Rakyat (Cakra) Bekasi.
"Mengucapkan Selamat dan Sukses untuk Bapak DR. H. Dani Ramdan, MT Atas Perpanjangan Masa Tugas Sebagai Pj Bupati Bekasi periode 2023-2024," tulis spanduk tersebut.
Sementara itu, spanduk ucapan selamat lainnya dibuat oleh Keluarga Besar Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Bekasi dan Forum Masyarakat Bekasi.
BERITA VIDEO : DANI RAMDAN RESMI DILANTIK JADI PJ BUPATI BEKASI
Selain spanduk terdapat pula karangan bunga yang dikirim oleh sejumlah instansi kedinasan beserta kepemerintahan lainnya, seperti dari Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa, PDAM Tirta Bhagasasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.
Masa jabatan Dani Ramdan sendiri sebagai Pj Bupati Bekasi telah selesai pada 23 Mei 2023 lalu.
Meski belum ada pernyataan secara resmi, namun surat pemberitahuan mengenai perpanjangan masa jabatan Dani telah tersebar melalui grup percakapan singkat di kalangan media.
Baca juga: Sukses Mengelola Medsos Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pj Bupati Dani Ramdan Diganjar Penghargaan
"Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1187 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, disampaikan bahwa masa jabatan Saudara Dr. H. Dani Ramdan, M.T., Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai Penjabat Bupati Bekasi diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat Keputusan Menteri ditetapkan," tulis surat tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Dani dilantik Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum, menjadi Penjabat Bupati, Senin (23/5/2022) lalu.
Penunjukan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya juga pernah menjabat Pj Bupati Bekasi selama tiga bulan, pada November 2021 lalu.
BERITA VIDEO : PJ BUPATI BEKASI DANI RAMDAN TURUN KE KALI BANTU BERSIHKAN SAMPAH
Dipuji Ridwan Kamil
Masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi berakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.
Setelah setahun mengemban amanah, kinerja Dani Ramdan menuai apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri Jababeka, SMK Ananda Deltamas Buka Dua Jurusan Baru |
![]() |
---|
Driver Online Tertipu Penumpang Cewek Tomboy di Bekasi, Mobil Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Pasar Murah, Bayar Rp 50 Ribu Dapat Paket Sembako |
![]() |
---|
Kembangkan Layanan Transportasi Massal, Pemkab Bekasi Jajaki Kerja Sama dengan Transjakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.