Berita Penganiayaan

Kejati DKI Bantah Berkas Kasus Mario Dandy Lengkap karena Adanya Desakan, Tunjuk 7 JPU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) lengkap

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Berkas kasus telah P21, Mario Dandy dan Shane Lukas segera disidangkan dalam kasus penganiayaan David Ozora 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ----- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21 bukan karena desakan dari pihak tertentu.

Untuk diketahui, desakan agar tersangka Mario Dandy segera diadili kian kencang disuarakan.

Baik dari pihak keluarga David Ozora maupun kuasa hukum tersangka AG (15), eks pacar Mario Dandy.

Aspidum Kajati DKI, Danang Suryo Wibowo, menegaskan berkas kasus yang telah P21 itu bukan karena desakan.

Pihaknya, kata dia, bekerja secara profesional karena membutuhkan waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas usai penyidik melimpahkannya kepada Kejati pada Rabu (10/5/2023) lalu.

"Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya," ujar dia, kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan berkas tersebut perlu dilakukan secara cermat supaya tidak terjadi kesalahan.

"Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penangannan perkara ini. Demikian," tuturnya. (m31)

7 JPU

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Hal itu disampaikan oleh Aspidum Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo kepada wartawan di kantor Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu (24/5/2023) siang.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang, yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," kata dia.

Danang Suryo menuturkan bahwa ada barang bukti berkas sebanyak 21 item.

Baca juga: Ada 43 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kasus Penganiayaan

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Siap Disidang atas Penganiayaan David Ozora 

Terkait tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Ia menyebut, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semoga tidak dalam waktu yang lama, kami bisa lakukan proses tahap dua tersebut," tutur dia. (m31)

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved