Berita Kriminal

Vendor akan Dipanggil Kepolisian Terkait Maraknya Penipuan Tiket Konser Coldplay

Vendor penyedia tiket konser Coldplay akan dipanggil pihak kepolisian buntut maraknya aduan korban penipuan yang membeli tiket grup musik asal Inggris

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota/Ramadhan LQ
Dua tersangka pelaku pelaku penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser ColdPlay yang berhasil ditangkap aparat Polda Metro Jaya, dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Tingginya minat masyarakat untuk menonton konser Coldplay  membuat celah bagi para penipu.

Pasalnya ribuan orang berebut tiket dengan kapasitas yang terbatas.

Diketahui band asal Inggris itu akan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023 di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

Tiket yang dijual diperkirakan 'hanya'  78 ribu sementara peminat lebih dari 500.000. Konon tiket termahal seharga Rp11 juta langsung ludes dalam hitungan 15 menit.

Orang pun rela war (perang) untuk mendapatkan tiket yang bagaikan harta karun.

Lalu akhirnya calo pun 'gentayangan'.

Hanya beberapa jam sesudah war, tiket coldplay yang susah didapat itupun banyak yang ditawarkan di media sosial atau marketplace. Tentu saja harga yang ditawarkan melejit dari harta normal. 

Namun diantara yang menawarkan itu pun terselip penipu.

Bareskrim Polri sudah menangkap pasangan yang menipu jastip (jasa titip) tiket coldplay.

Bahkan korban yang memberikan laporan resmi saja sudah mencapai 60 dengan total kerugian Rp183 juta. 

Selain menangkap para penipu, polisi juga berencana memanggil vendor penyedia tiket konser Coldplay.

Baca juga: Breaking News: Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Lapor ke Bareskrim Bertambah Jadi 60 Orang

Baca juga: Selain Jabodetabek, Puluhan Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Juga Berasal dari Luar Jawa

Vendor penyedia tiket konser Coldplay akan dipanggil pihak kepolisian buntut maraknya aduan korban penipuan ketika membeli tiket grup musik asal Inggris tersebut.

"(Polri) akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Menurut dia, pihak kepolisian sudah menerima banyak laporan penipuan modus jasa titip (jastip) yang tak resmi dalam pembelian sampai penjualan tiket di media sosial.

Adapun Bareskrim Polri menerima sebuah laporan dengan kerugian mencapai Rp40 juta.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved