Berita Kriminal

Kuasa Hukum Sebut Natalia Rusli Tak Pernah Janji ke Kliennya Soal Pengembalian Uang dari Indosurya

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tak pernah menjanjikan VS bakal mendapatkan uangnya kembali dari Indosurya.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tak pernah menjanjikan VS bakal mendapatkan uangnya kembali dari Indosurya. Foto: Terdakwa Natalia Rusli kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM - Terdakwa Natalia Rusli kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/5/2023).

Sidang lanjutan yang dijalani Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diketahui kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Natalia Rusli hadir mengenakan kemeja putih dan memberi salam kepada majelis hakim, JPU serta mahasiswa yang hadir di ruang sidang.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tak pernah menjanjikan VS bakal mendapatkan uangnya kembali dari Indosurya.

Justru Natalia Rusli mendapat desakan terus menerus dari VS, untuk menanyakan pengembalian uang 40 persen dan aset 60 persen seusai pertemuan dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

"Tadi kita tanyakan apakah ada bujuk rayu disitu, jawabannya tidak ada. Jadi tidak ada bujuk rayu maunya dibantu saja," ucapnya.

Atas dasar itu, Deolipa Yumara memastikan tidak ada unsur pidana penipuan dan penggelapan uang VS.

Apalagi uang VS sebesar Rp 45 juta sudah dikembalikan oleh Natalia Rusli dengan total Rp 55 juta.

"Upaya dan janji adalah beda, kalo janji sering kali janji palsu, kalau upaya itu mencapai target, beda jauh itu, sehingga unsur penipuan mulai tidak terbukti, unsur penggelapannya apalagi enggak ada yang gelap," terangnya.

Deolipa Yumara berharap, kliennya bisa terlepas dari jeratan hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mengingat sejak awal kasus ini dilaporkan, unsur pidana penipuan dan penggelapan tidak terpenuhi.

Jika nanti terbukti Natalia Rusli tidak melakukan penipuan dan penggelapan, maka pelapor dalam perkara ini VS bisa dilaporkan balik ke polisi.

"Pelapornya kena, Polres Jakbar penyidiknya juga bisa dikejar. Jaksa kan P21 kan. Ya penyidiknya dong dikejar nih kok bisa begini," kata Deolipa.

"Padahal tadi terdakwa bilang, Propam bilang ini dia advokat, kemudian dia jalani profesi, memang enggak ada unsurnya. Suruh rem jalan terus penyidiknya, ada apa penyidik ini?," sambung Deolipa Yumara.

(TribunBekasi.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved