Breaking News

BREAKING NEWS: Dipecat dari Polri, Ini Pelanggaran Berat Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas seberat 5 kg.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dikawal petugas, usai menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah resmi dipecat dari Polri melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (31/5/2023). 

Sidang itu mengungkap pelanggaran berat yang telah dilakukan Irjen Teddy Minahasa hingga berujung pemecatan.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang waktu itu menjadi Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.

"Yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5/2023).

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," sambung Brigjen Ahmad Ramadhan.

BERITA VIDEO: VONIS HAKIM UNTUK TEDDY MINAHASA LEBIH RENDAH DARI JPU, INI HAL MERINGANKAN DAN MEMBERATKANNYA!

Pasal yang dilanggar Irjen Teddy Minahasa yakni Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saksi berjumlah 14 orang di mana yang hadir sebanyak enam orang, yaitu AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, dan Bripka RK.

"Saksi zoom meeting 4 orang, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J dan saksi tidak hadir di mana keterangan dibacakan 4 orang," tutur Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 31 Mei 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 31 Mei 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Irjen Teddy Minahasa.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa.

Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa dalam putusan tersebut, Teddy diberikan sanksi etika karena melakukan perbuatan tercela.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 31 Mei 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 31 Mei 2023 di Komsen Jatiasih, Sampai Pukul 10.00 WIB

Atas hasil sidang etik itu, Ramadhan menuturkan Teddy menyatakan banding.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved