Berita Karawang

Anggota DPRD Karawang Sebut Pengelolaan Dana CSR Payah, Padahal bisa Bangun Sekolah Tanpa Pakai APBD

Kondisi itu yang membuat tidak maksimalnya pengelolaan dana CSR di Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi Sekolah Rusak --- Suasana pembelaran para siswa Sekolah Dasar Negeri Mekarmulya III, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang yang atap sekolahnya nyaris rubuh. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyoroti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang baru mengelola 115 dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), padahal ada ribuan perusahaan.

Anggota DPRD Karawang, Taufik Ismail mengatakan, telah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan dua tahun lalu. Namun, perda itu hingga kini belum dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).

Kondisi itu yang membuat tidak maksimalnya pengelolaan dana CSR di Karawang.

"Ada ribuan perusahaan di Karawang, yang terkelola CSR baru 115 perusahaan saja, selebihnya tidak jelas," kata Taufik pada Kamis (8/6/2023).

BERITA VIDEO : DI KARAWANG, 10 PERUSAHAAN BANTU TANGANI STUNTING

Padahal, kata Pipik, jika seluruh perusahaan dana CSR terkelola dengan baik pembangunan infrastruktur, gedung sekolah dan lainnya tidak hanya mengandalkan dana APBD (anggaran pendapatan belanja daerah).

"Perda CSR itu keren, hasil DPRD mengkaji berbagai pasal dimasukan. Jika itu berjalan, pembangunan tidak usah mengandalkan APBD. Dana CSR aman loh berbeda dengan APBD," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Karawang.

Pipik mencontohkan, bila ribuan perusahaan dikelola dana CSR dengan baik setiap perusahaan sebesar Rp200 juta saja maka akan terkumpul ratusan miliar.

Baca juga: Mahasiswa ASTRATech Diprioritaskan Bisa Langsung Kerja di Anak Perusahaan Astra Setelah Lulus Kuliah

"Pembangunan infrastruktur, gedung sekolah, ekonomi selesai semua oleh CSR. APBD tinggal tambahan saja," katanya.

Namun demikian, kata Pipik, pengelolaan dana CSR itu masih jalan ditempat lantaran Perbup-nya belum dibuat.

Pipik juga mengaku heran alasan eksekutif tidak merespon pembuatan Perbup hingga saat ini.

"Sekarang kan menjadi kendala dalam pengelolaan CSR. Apakah ada unsur kesengajaan atau ada muatan politis yang lain," tutupnya.

Terima ratusan juta untuk program BAAS stunting

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima dana CSR  (corporate social responsibility) ratusan juta rupiah untuk program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) tahun 2023.

Dana CSR stunting itu diterima dari perusahaan PT Hermamuda senilai Rp 110 juta dan Bank BJB senilai Rp 27 juta oleh Ketua Tim Perceptan penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Karawang sekaligus Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Aula Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang pada Senin (6/3/2023).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved